Thursday, November 23, 2006

SUARA PEMBARUAN DAILY
28 Tersangka Poso Minta Kelonggaran

[PALU] Sebanyak 28 warga Poso yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih meminta kelonggaran waktu pada polisi untuk mereka bisa menyerahkan diri.
"Permintaan kelonggaran waktu disampaikan para DPO melalui tokoh-tokoh agama di Poso, dan sebagai langkah persuasif kita menghargai permintaan tersebut," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) AKBP Moh Kilat yang dihubungi Pembaruan, Kamis siang (23/11) di Palu.
Para tokoh agama di Poso lanjut Kilat, ada yang punya komitmen membantu polisi membujuk ke-28 DPO agar segera menyerahkan diri ke polisi sebelum dilakukan upaya paksa.
"Komitmen itu yang sangat kita hargai sehingga langkah persuasif ini masih terus kita pertahankan," katanya.
Sebelumnya Udin alias Andi Bocor, salah satu dari DPO, bersedia menyerahkan diri ke polisi berkat bantuan Dg Raja, salah satu tokoh agama di Poso. Namun karena belum cukup bukti mengenai keterlibatannya maka Bocor untuk sementara dilepas dulu ke masyarakat.
"Jika DPO-DPO yang lain sudah tertangkap, dan ada keterangan yang memperkuat keterlibatan Bocor maka oknum tersebut akan kita tangkap kembali," ujar Kilat.
Para DPO tersebut, sesuai hasil penyelidikan polisi, diduga sebagai dalang pelaku sejumlah aksi kekerasan dan teror baik di Poso maupun Palu yang telah menewaskan banyak orang.
Diantara para DPO diduga ada yang sebagai otak perencana dan eksekutor peledakan bom di pasar Tentena Poso (Desember 2005), pasar daging babi di Palu (Agustus 2004), penembakan Pdt Irianto Kongkoli (Oktober 2006) dan sejumlah teror dan kekerasan lain di daerah itu.
Sampai Jumat
Sesuai komitmen, kata Kilat, polisi memberikan lagi waktu sampai Jumat besok (24/11) bagi para DPO untuk bisa segera menyerahkan diri.
Dengan kelonggaran waktu tersebut maka polisi telah memberikan perpanjangan waktu 3 kali bagi para DPO untuk menyerahkan diri. Batas waktu tanggal 7 November kemudian diperpanjang lagi pada 14 November dan ketiga pada 24 November.
"Ini karena permintaan para tokoh agama dan keluarga para DPO, dan kita harapkan dengan kelonggaran waktu ini para tersangka dapat kooporatif dengan polisi," tandas Kilat lagi.
Ditambahkan, para DPO tidak perlu takut karena selama proses pemeriksaan, polisi tidak akan melakukan tindak kekerasan apalagi penyiksaan.
"Contohnya Andi Bocor, kita perlakukan dia dengan sangat ramah, dan karena dia juga kooporatif maka selama proses pemeriksaan ia tidak ditahan," ujarnya.
Situasi di Poso saat ini relatif aman dan lancar. Warga melakukan aktivitasnya seperti biasa, dan belum terdengar lagi adanya aksi-aksi kekerasan menyusul teridentifikasinya jejak ke-28 DPO.
Sementara sejumlah kalangan di Jakarta menilai langkah polisi yang menunda-nunda penangkapan para tersangka itu sangat disayangkan. Polisi dianggap takut untuk menegakkan hukum.
Padahal konstitusi di negara ini menyatakan semua warga negara mendapat perlakuan yang sama di depan hukum. Bila memang sudah menjadi tersangka harus ditangkap tanpa perlu ada proses tawar-menawar.
Di Poso setiap malam polisi melakukan patroli di dalam maupun hingga ke pinggiran-pinggiran kota dan hampir setiap desa/kelurahan dijaga ketat aparat. [128]
Last modified: 23/11/06

No comments: