Thursday, November 23, 2006

RS, Kamis, 23 November 2006
Siap Hadapi Dakwaan JPU Dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Pengungsi

PALU – Tim kuasa hukum Aminuddin Ponulele dari Kantor Law Firm telah menyiapkan alasan hukum menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi dana pemulangan pengungsi Poso sebesar Rp1,258 miliar, yang akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Palu.
Koordinator penasehat hukum Aminuddin dari Kantor Law Firm, Idham Chalid SH MH, yang dihubungi Radar Sulteng, kemarin (22/11) menegaskan bahwa pelibatan kliennya dalam kasus ini terlalu jauh dan tidak sepantasnya. "Pelibatan Prof Aminuddin dalam kasus ini, ibaratnya menarik lonceng terlalu jauh," tandasnya.
Idham lantas membeber sejumlah fakta hukum yang menguatkan bahwa Aminuddin dalam kapasitas gubernur dan ketua Satkorlak tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus yang disangkakan kepadanya. Termasuk tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara sebagai unsur utama dalam tindak pidana korupsi.
"Sejak semula, ketika penyidikan, kami telah mendalami dan mengkaji posisi dan kedudukan beliau (Aminuddin,red) yang berkenaan dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang disangkakan," ujarnya.
Menurut Idham, kedudukan kliennya sebagai ketua Satkorlak diatur dalam Keppres Nomor 3 Tahun 2001 dan Keppres Nomor 111 Tahun 2001. Menurut Keppres tersebut, gubernur sebagai ketua Satkorlak mengemban tugas mengoordinasikan upaya penanggulangan bencana dan pemulangan pengungsi di wilayahnya. Mengenai organisasi dan tata kerja Satkorlak di tingkat provinsi diserahkan kepada gubernur. "Keberadaan Satkorlak ini sifatnya tetap tapi tugas-tugasnya insidentil," katanya.
Idham menyebutkan terkait kebijakan nasional penanganan pengungsi di Indonesia, Bakornas Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP) pada tanggal 19 Oktober 2001 menyurat kepada gubernur yang isinya menyampaikan tiga pola kebijakan strategi penanganannya. Surat tersebut ditandatangani Menko Kesra M Jusuf Kalla selaku ketua pelaksana harian Bakornas PBP. Pemulangan pengungsi termasuk pola pertama yang mana menurut surat tersebut, Departemen Sosial (di tingkat provinsi Dinas Kesehjateraan Sosial) bertindak sebagai sektor penjuru atau instansi teknis pelaksana.
Pada 4 Desember 2001, Dinkesos mendapatkan alokasi anggaran dari Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos RI melalui Proyek Penanggulangan Bencana Sosial. Mengingat tahun anggaran yang akan segera berakhir, maka dana yang sudah di bawah penguasaan Dinkesos tersebut, tidak bisa dialokasikan. Sementara kebutuhan pengungsi juga sudah sangat mendesak.
Dalam kaitan ini, lanjut Idham, Dinkesos selaku sektor penjuru mengikhtiarkan, dalam rangka penyelamatan keuangan negara serta terlaksananya program memenuhi kebutuhan pengsungsi, maka dana tersebut dititipkan ke rekening Satkorlak. Rekening dimaksud dibuka Dinkesos dengan specimen yang diteken ketua Satkorlak.
Pada tanggal 18 Desember 2001, dana dimaksud secara administrasi melalui BAP penyerahan dan kwitansi penerimaan telah diserahkan Dinkesos dan diterima secara administrasi ketua Satkorlak. Karena Dinkesos akan segera memanfaatkan dana tersebut, maka dana itu diminta kembali disertai dengan dokumen-dokumen tentang penyelenggaraan proyek ke Satkorlak.
Atas dasar itu, pada 14 Januari 2002, secara administrasi uang tersebut diterima melalui BAP penyerahan dan kwitansi penerimaan oleh Dinkesos. Tujuannya untuk menanggulangi pelaksanaan proyek yang telah ditunjukkan dengan bukti-bukti pelaksanaannya.
"Oleh karena itu, tidak benar jika penyerahan dan penerimaan uang oleh Satkorlak ke Dinkesos dikatakan fiktif. Semua berlangsung menurut administrasi keuangan negara yang memang tidak bisa disamakan prosedurnya dengan administrasi keuangan dalam kondisi normal. Maka sangat mengherankan jika klien kami, Prof Aminuddin dimintai pertanggungjawaban sebagai proyek fiktif," tandas Idham.
Ditegaskan lagi bahwa kondisi saat itu diketahui umum (masyarakat luas,red) sebagai kondisi yang darurat sehingga tatacara atau prosedur administrasi penyelenggaraan keuangan negara tidak bisa disamakan dalam kondisi normal. Namun fakta hukumnya, menurut Idham, semua dana yang dititipkan sudah diserahkan dan diterima kembali Dinkesos. "Dan hal ini diakui saudara Drs Andi Azikin Suyuti selaku kepala dinas saat itu," urainya.
Makanya Idham mempertanyakan perbuatan melawan hukum apa yang telah dilanggar kliennya dan di mana letak kerugian negara yang timbul akibat penitipan uang antara 18 Desember 2001 hingga 14 Januari 2002. Menurutnya, jika sekiranya pelaksanaan proyek di lapangan dapat dibuktikan fiktif, hal itu tidak menjadi bagian tugas ketua Satkorlak. Sebab kedudukan ketua Satkorlak hanya sebatas mengetahui dan pelaksanaan di lapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab sektor penjuru.
"Sekali lagi saya tegaskan, apakah tindakan penyelamatan uang negara dan kebijakan untuk memenuhi kebutuhan pengungsi yang sangat mendesak saat itu justru dinilai sebuah perbuatan melawan hukum dan menyebabkan terjadinya kerugian negara," pungkas dekan Fakultas Hukum Untad tersebut.(mat)

No comments: