Wednesday, November 15, 2006

RS, Rabu, 15 November 2006
Satu DPO Poso Ditangkap
Deadline Kedua Berakhir,Yakin Masih Di Poso

PALU- Satu dari 29 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulteng dan Polres Poso akhirnya ditangkap aparat gabungan, Selasa sore (14/11) di wilayah Poso Pesisir. Tersangka bernama Andi Ilalu alias Andi Bocor sesuai data kepolisian terlibat kasus penembakan di Landangan.
Sore kemarin, tersangka langsung diterbangkan ke Palu menggunakan pesawat khusus Polri. Hingga tadi malam, tersangka dalam pemeriksaan intensif aparat gabungan Polda Sulteng dan Densus 88 Mabes Polri.
Penangkapan satu DPO kasus Poso dibenarkan Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP M Kilat kepada Radar Sulteng, tadi malam. ''Ada satu yang sudah ditangkap dari 29 orang yang masuk DPO,'' jelas juru bicara Polda Sulteng ketika dihubungi via ponselnya. Dari hasil pemeriksaan sementara katanya, tersangka terlibat kasus penembakan di Desa Landangan Kecamatan Poso Pesisir.
Kilat tidak menyebutkan identitas korbannya tapi katanya, korban merupakan warga sipil yang selama ini banyak membantu tugas kepolisian atau disebut Banpol. Tidak dijelaskan proses penangkapan tersangka karena kasusnya masih dalam penyelidikan. Yang jelas tegasnya, ada satu DPO yang sudah diamankan dan hingga tadi malam masih dalam pemeriksaan intensif aparat gabungan.
DEADLINE BERAKHIR
Sementara itu, deadline kedua bagi para DPO yang diduga pelaku kekerasan di Poso dan Palu untuk menyerahkan diri berakhir kemarin. Sampai kemarin 28 DPO yang masih tersisa belum juga menyerahkan diri ke aparat kepolisian.
Sebelumnya, deadline pertama dikeluarkan polisi selama seminggu (1-7 November 2006). Detik-detik deadline pertama berakhir, DPO malah sudah tidak ada lagi di Poso.
Keluarga DPO meminta perpanjangan waktu untuk membantu menyerahkan DPO secara suka-rela. Atas permintaan keluarga yang disampaikan Ketua Forum Silaturahim Perjuangan Umar Islam (FSPUI) Poso H Adnan Arsal ke Kapolri, polisi luluh dan memberi deadline kedua (9-14 November 2006).
"Sesuai permintaan keluarga DPO, ada deadline kedua yang Mabes Polri berikan. Dan hari ini (kemarin, red) merupakan hari terakhir," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bahrul Alam, dalam memberikan keterangan pers di Mapolres Poso kemarin (14/11).
Kapan pemberian deadline kedua untuk DPO? Menurut Anton, pemberian batas waktu kedua bagi para DPO untuk menyerahkan diri kepolisi, setelah H Adnan Arsal berkunjung ke Mabes Polri untuk menemui Kapolri Jenderal Pol Sutanto pada 9 November lalu. "Deadline kedua diberikan lima hari, setelah ada koordinasi antara H Adnan dengan Kapolri yang diwakili Irjen Pol Saleh Saaf hari Kamis (9/11)," katanya.
Jenderal polisi bintang satu ini kemudian menjelaskan, untuk menangkap para DPO polisi tetap mengedepankan kemaslahatan orang banyak, dan menghindari jatuhnya korban jiwa. Karena itu upaya penangkapan paksa dihindari. "Untuk mencegah jatuhnya korban, upaya persuasif tetap kami tempuh. Ibarat orang tua kepada anaknya, kami (polisi, red) harus bersikap sabar ke pada anak-anaknya yang kadang bersikap bandel," papar Anton BA senyum.
Apa langkah polisi jika DPO tetap tidak mau menyerahkan diri? "Hari ini (kemarin, red) hasil koordinasi Kapolri dan H Adnan ditunggu," jawab Anton. "Ya tergantung kesepakatan nanti. Jika tidak juga menyerahkan diri, serta upaya lain buntu, maka kami akan tangkap paksa," lanjutnya.
Kata Anton, polisi tetap akan menjamin keselamatan hak-hak kemanusiaan DPO jika mau menyerahkan diri. "Kami tidak akan menyiksa mereka. Tim pengawas akan selalu mendampingi proses interogasi dan pemeriksaan," jamin Wakadiv Humas Mabes Polri.
Apa jaminannya?. "DPO akan didampingi penasehat hukum. Hak-hak mereka akan dipenuhi, sel yang ditempati akan diawasi tim. Keluarga juga bisa menjenguk kapan saja," beber Anton menjelaskan.
Meski belum menyerahkan diri, Anton memastikan para DPO masih berada di wilayah Poso. Kepastian DPO masih di wilayah bekas konflik itu diperoleh dari petugas intelijen yang bertugas mengintai dan menelusuri jejak DPO.
Namun demikian, untuk mengantisipasi kemungkinan DPO melarikan diri ke daerah lain, polisi telah melakukan upaya pencegahan. "Sejumlah titik perbatasan di daerah ini (Poso), telah dijaga oleh anggota polisi yang terlatih. Ada Brimobnya, dan juga beberapa anggota yang terlatih lainnya," sebut Anton.
Di samping daerah perbatasan Poso dengan kabupaten lain di Sulteng, polisi juga telah menjaga semua pintu masuk keluar antarprovinsi, yang bisa dijadikan akses melarikan diri.
Selain daerah perbatasan, dia juga mengakui, kepolisian telah melakukan kerjasama dengan interpol. "Untuk mencegah DPO lari keluar negeri, Polri telah meminta bantuan polisi negara tetangga," ujarnya. Negara tetangga yang telah diminta kesediannya oleh Polri untuk mencegah masuknya para DPO adalah, Malaysia, Singapura, Philipina, dan Thailand.
Anton Bahrul Alam memprediksi kemungkinan para DPO melarikan diri ke luar negeri sangat kecil. "Dengan banyaknya aparat keamanan, saya tidak yakin DPO akan melarikan diri. Mereka akan takut ketahuan, karena identitasnya sudah diketahui," ucap perwira tinggi Polri ini.
Pada kesempatan yang sama Anton juga menjelaskan perkembangan kasus teror di Kelurahan Kawua beberapa hari yang lalu (9/11). "Wah, sebenarnya itu bukan teror. Itu kondensor mobil. Tapi karena masyarakat takut, jadi melapor," aku Anton.
Ia juga memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi aksi yang dari kelompok DPO. "Teman-teman DPO sekarang tidak ada lagi aksi dan reaksi. Jadi soal Kawua yang katanya diteror itu, bukan ulah mereka," jelas Anton.(Cr5)

No comments: