Tuesday, November 07, 2006

SUARA PEMBARUAN DAILY
29 Tersangka Kasus Poso Akan Ditangkap

[PALU] Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng) Brigjen Polisi Badrodin Haiti menyatakan, Rabu besok merupakan batas akhir bagi 29 tersangka pelaku kekerasan di Poso maupun Palu untuk menyerahkan diri ke polisi.
"Jika sampai batas akhir tersebut, ke-29 tersangka tidak menyerahkan diri maka kami yang akan menangkap mereka demi hukum," ucap Kapolda saat dihubungi Pembaruan, Selasa (7/11) siang, di Palu, Sulteng.
Ke-29 tersangka tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulteng karena diduga kuat sebagai dalang serangkaian kasus kekerasan di Poso maupun Palu.
Keberadaan mereka berhasil diidentifikasi setelah polisi menangkap Hasanuddin, Haris, Irwanto dan Rahmat yang sudah ditahan di Mabes Polri.
Mereka menjadi tersangka serangkaian kasus kekerasan, di antaranya mutilasi tiga siswi SMU Kristen Poso, penembakan Pendeta Susianti Tinulele dan Jaksa Fery Silalahi, serta peledakan bom di sejumlah gereja di Palu.
Dari keempat tersangka, polisi mendapatkan keterangan bahwa ke-29 DPO masih akan melakukan aksi-aksi kekerasan di Poso maupun Palu, dengan salah satu motifnya adalah dendam atas kejadian kerusuhan Poso yang ketiga pada April-Mei 2000.
Menyusul penembakan Pendeta Irianto Kongkoli, yang menjadi Sekretaris Umum Majelis Gereja Kristen Sulteng, Polda setempat mengintensifkan pengejaran 29 DPO, yang di antaranya diduga sebagai pelaku penembakan rohaniawan itu.
Badroddin meyakini ke-29 DPO tersebut masih berkeliaran di daerah Poso dan sekitarnya, namun lokasi persembunyian mereka sudah diketahui polisi.
"Kalau mereka tidak segera menyerahkan diri, kami akan tangkap mereka," tegasnya.
Puluhan keluarga 29 DPO tersebut menyatakan menolak untuk menyerahkan anggota keluarga itu mereka ke polisi.
Mereka berkumpul di rumah Yunus Gafur, yang memfasilitas per- temuan tersebut karena salah satu anaknya juga termasuk di antara 29 DPO.
Jamillah, warga Kelurahan Gebang Rejo Poso mengatakan, tidak terima anaknya Irwan Asafa dimasukkan dalam DPO dengan tuduhan terlibat pembunuhan I Wayan Sukarsa, warga Poso pada 2001.
Begitu juga Lis menolak anakanya, Amrin alias Aat, dimasukkan dalam DPO dengan tuduhan terlibat kasus peledakan bom di Pasar Tentena Poso yang menewaskan 22 orang pada Mei 2005.
Situasi di Poso pada hari ini relatif aman dan masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa serta berusaha tidak mau terpengaruh dengan aksi-aksi kekerasan yang ada di daerah itu.
Bantah Melunak
Sementara itu Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sutanto membantah Polri bersikap melunak dalam menangani kasus kekerasan dan teror di Poso.
Menurut dia, tidak ada tawar-menawar dalam proses penyelesaian hukum, namun Polri memang mengutamakan pendekatan persuasif untuk menangkap sejumlah tersangka kasus Poso.
Ditanya wartawan seusai mengikuti sidang kabinet paripurna, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/11) sore, Sutanto mengatakan, Polri sama sekali tidak melunak.
"Hukum tidak ada tawar- menawar, siapa pun yang melanggar akan kami tangani. Jadi jangan melakukan tawar-menawar pada masalah hu- kum karena nanti rusak semua," ucapnya.
Tentang pendekatan persuasif yang dimaksudnya, Polri tetap meminta bantuan masyarakat untuk menangkap 29 tersangka kasus kekerasan di Poso dan Palu. Mereka juga sudah masuk dalam DPO.
"Untuk penangkapan, kami minta bantuan masyarakat, termasuk Ustad Adnan Arsal. Jika diperlukan, kami akan ambil langkah-langkah hukum yang dibenarkan, sesuai dengan aturan KUHP," kata Kapolri.
Situasi kondusif di Poso dan Palu, lanjut Kapolri, seharusnya dijaga dan dipertahankan semua pihak. Polri sendiri senantiasa bersikap tegas dalam menangani kasus Poso yang sudah bertahun-tahun. [128/Y-3]
Last modified: 7/11/06

No comments: