Sunday, November 05, 2006

Wasiat Tibo Cs: Perjuangkan Sampai Mahkamah Internasional
Komentar, 04 November 2006

Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu telah dieksekusi 22 Septem-ber lalu. Namun begitu, ter-nyata ada wasiat berupa pe-san terakhir yang ditinggal-kan terpidana mati kasus Po-so ini. Pesan itu disampaikan ke keluarga dan pengacara me-reka, sehari sebelum diek-sekusi.“Pesannya adalah untuk memperjuangkan keadilan walaupun sampai ke luar negeri. Karena di dalam negeri sudah tak ada lagi keadilan,” ungkap pengacara Tibo cs, Roy Rening, Jumat (03/11). Pesan 3 orang tersebut di-maknai Roy sebagai upaya memperjuangkan nasib 3 kliennya ini ke Mahkamah In-ternasional di Den Haag dan Komisi HAM PBB di Jenewa. Pihak keluarga akhirnya pada peringatan 40 hari kematian Tibo, 2 November 2006, me-nyetujui usulan pengacara ini.“Apa yang dilakukan keluar-ga hanya mem-follow up saja pesan 3 almarhum itu,” jelas Roy seperti dikutip detik.com. Roy bersama keluarga sudah mempersiapkan segala do-kumen untuk dibawa ke Den Haag dan Jenewa. Tapi kebe-rangkatan tim yang akan membawa dokumen-doku-men menunggu masa 40 hari seusai eksekusi lewat.“Kita menunggu sampai 40 hari sesudah meninggal. Lewati dulu masa berduka. Doku-men-dokumen sudah diper-siapkan. Menyangkut jadwal belum ada, teknis itu,” kata Roy. Secara umum, substansi pokok pengaduannya ke luar negeri adalah mengenai 2 hal. Pertama, perihal keputusan hukuman mati terhadap Tibo cs dinilai tidak layak. Kedua, pelaksanaan hukuman mati itu juga melanggar HAM. “Salah satu laporan kita, bahwa eksekusi tidak sesuai prosedur, baik oleh hukum nasional dan hukum inter-nasional,” jelas Roy. Prosedur tembak mati terhadap Tibo cs dilakukan dengan senjata organik. “Padahal tidak boleh menggunakan senjata organik berdasarkan UU,” tandas Roy. Juru Bicara keluarga Tibo, Yustinus Sani mengatakan, gu-gatan keluarga ini, telah mem-berikan kuasa kepada PADMA Indonesia untuk mengumpul-kan bukti-bukti dan melaku-kan otopsi jenazah Tibo se-belum mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional.Surat kuasa ditandatangani Damianus Paso sebagai Kepala Suku Tanah Perseku-tuan “Kebesani Nua Pu`u”, Geradus Pandu dan dan Fran-siskus Ba`i sebagai ipar kan-dung Fabianus Tibo, kata Yustinus Sani.“Keluarga telah memberikan kuasa kepada Pelayanan Ad-vokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indo-nesia untuk mengambil langkah hukum lanjutan da-lam penghilangan nyawa war-ga negara atas nama Fabia-nus Tibo yang telah dihukum mati pada 22 September lalu dengan berdasarkan pada sebuah keputusan pengadilan yang sesat,” katanya.Menurut dia, keputusan ke-luarga besar itu diambil ka-rena mereka menilai ekseku-tor telah melanggar tata cara eksekusi yang digariskan dalam UU No: 2/1964. Hal ini terbukti dengan ditemukan-nya lima luka tembak dan luka lain di tubuh korban yang meng-indikasikan terjadi pengania-yaan terhadap korban sebe-lum dieksekusi mati. Ketidak-wajaran dalam proses eksekusi mati tiga terpidana mati kasus Poso, disebut keluarga Tibo sebagai tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum yang melanggar Hak Azasi Manusia (HAM), Panca-sila dan UUD 1945.(dtc/hcm)

No comments: