Thursday, November 23, 2006

RS, Rabu, 22 November 2006
Lima Hakim Tangani Kasus Aminuddin Kemarin Sudah Dilimpahkan ke PN Palu

PALU- Tidak lama lagi kasus dugaan korupsi dana pemulangan pengungsi Poso segera disidangkan. Kemarin (21/11) berkas perkara dengan tersangka mantan Gubernur Sulteng Aminuddin Ponulele itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan langsung oleh salah seorang jaksa bagian tindak pidana khusus Kejari Palu, Rasmudasati Damsik SH dan diterima Kepala Panitera Muda Pidana PN Palu Andi Rusman SH. Perkara korupsi senilai Rp1,258 miliar itu terdaftar di PN Palu dengan nomor register 374/ Pid.B/ 2006.
Andi Rusman yang dihubungi Radar Sulteng usai menerima pelimpahan perkara itu mengatakan, sampai saat ini belum ada penetapan waktu persidangan kasus itu. Meski demikian, katanya, majelis yang akan menangani kasus itu sudah terbentuk. “Majelis hakimnya dipimpin langsung Pak ketua PN Palu Bapak Fathurahman SH,” kata Andi.
Berbeda dengan perkara biasanya, kasus dugaan korupsi dana pemulangan pengungsi ini akan ditangani oleh lima hakim. Empat hakim yang akan mendampingi Fathurahman, adalah Effendi SH, Aris Boko SH, Pranoto SH dan Ibrahim Palino SH. "Jadi majelis hakimnya sudah terbentuk, tinggal jadwal sidangnya saja yang belum ditentukan," papar Andi Rusman.
Sementara itu, Kejari Palu sendiri sudah membentuk tim jaksa yang akan tampil sebagai jaksa penuntut umum. Mereka adalah Rusdia T SH selaku ketua tim, didampingi tiga jaksa yakni Ariati SH, Rasmudasati Damsik SH dan Salma Adnan Deu SH.
Sesuai materi dakwaan tersangka dijerat dengan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
Mantan orang nomor satu di Sulteng yang saat ini berstatus tahanan kota itu, diduga kuat terlibat korupsi pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana pemulangan pengungsi senilai Rp1,258 miliar. Dana sebesar itu sedianya digunakan untuk membiayai transportasi pemulangan pengungsi Poso dari Morowali pasca konflik Poso tahun 2001 lalu.
Kasus dugaan penyelewengan dana pemulangan pengungsi ini terungkap pada akhir 2005 lalu. Dari sejumlah saksi yang diperiksa termasuk Sekprov Gumyadi, terungkap sejumlah bukti kuat keterlibatan tersangka dalam kasus itu sehingga harus diproses secara hukum.
Dana sebesar Rp1,258 miliar itu berasal dari dana APBN tahun 2001. Dana ini teralokasi ke Sulteng pada Desember 2001, sebulan sebelum akhir tahun anggaran. Karena sempitnya waktu tidak memungkinkan Pimpro untuk merealisasikan proyek itu.
Sumber koran ini menyebutkan, karena mepetnya waktu, dana itu kemudian dialihkan ke Satkorlak Sulteng. Satkorlak Sulteng yang kala itu diketuai Aminuddin Ponulele kemudian membuka rekening untuk menampung dana tersebut. Dana itu kemudian diserahkan pimpro ke Satkorlak pada tanggal 18 Desember 2001 sesuai bukti kwitansi pembayaran tanggal 18 Desember 2001 melalui rekening BNI Cabang Palu.
Setelah dana itu masuk ke rekening Satkorlak, dibuatlah administrasi proyek transportasi pemulangan pengungsi yang ditandatangani Direktris CV Ralianti, Dahliana. Atas dasar dokumen proyek itu lah, Ketua Satkorlak Sulteng Aminuddin Ponulele kemudian mengeluarkan cek untuk pencairan dana tersebut.
Sumber koran ini menyebutkan, seakan-akan perusahaan itu telah mengerjakan proyek tersebut. Namun sesungguhnya pertanggungjawaban yang dibuat itu adalah fiktif. “Pekerjaan itu tidak dilakukan. Bahkan Dahliana sendiri mengaku tidak menerima dana tersebut,” kata sumber itu.
Kasus dugaan korupsi dana pemulangan pengungsi ini melibatkan sejumlah tersangka. Selain Aminuddin, ada tiga tersangka lainnya yang berkasnya masih di kepolisian dan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulteng. Tiga tersangka tersebut, yakni Andi Azikin Suyuti (mantan Kadis Kesejahteraan Sosial Sulteng), Irvan Sijaya dan Dahliana (kontraktor). Berkas Andi Azikin dibuat sendiri, sedangkan Irvan dan Dahliana digabung dalam satu berkas.
“Berkasnya masih di Polda, tetapi sudah dinyatakan lengkap,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulteng, Hasman AH SH kepada koran ini. (cr2/rez)

No comments: