Friday, November 17, 2006

SUARA PEMBARUAN DAILY
Polda Sulteng Bongkar Kasus Uang Palsu

[PALU] Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berhasil membongkar kasus pencetakan dan pengedaran uang palsu (upal) terbesar di daerah ini. Sedikitnya Rp 68,8 juta upal pecahan Rp 100.000 berhasil disita. Berikut sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kesembilan tersangka, yakni Moh Ihwan alias Mat (34) sebagai pencetak uang palsu, Amiruddin Nuhuri (45) sebagai pemesan, Kamaruddin (52) sebagai pengedar dan para rekannya, Dakwan (49), Sudirman (45), Zulfikar (31), Zultan Mooduto (31), Lariya Rahman (43) serta Verson (40).
Para tersangka kini tengah diperiksa secara intensif oleh polisi, masing-masing tersangka Ihwan, Lariya dan Verson, diperiksa di Polres Parigi Moutong (Parimo) dan 6 lainnya di Mapolda Sulteng.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng AKBP Moh Kilat didampingi Kasat I Direskrim AKBP Irfaizal Nasution dalam jumpa pers Kamis (16/11) di Mapolda Sulteng menyatakan, kasus uang palsu yang berhasil dibongkar tersebut merupakan yang terbesar di Sulteng selama ini, baik dari jumlah upal yang dicetak maupun jumlah tersangka.
Ditanya apakah kemungkinan upal tersebut dipakai untuk membiayai aksi-aksi kekerasan di Poso maupun Palu, Kilat menyatakan belum ada indikasi ke arah itu. "Kita masih mengembangkan penyelidikan," katanya. [128]
Last modified: 17/11/06

No comments: