Sidang pemenggalan siswi Poso
Pustaka Lewi, Kamis, 16 November 2006 -
Jaksa Penuntut Umum yang bergantian membacakan berkas dakwaan menyatakan, kedua terdakwa, Lili Purnomo dan Irwanto Wirano sebelumnya telah mengintai korban dan merencanakan pemenggalan mereka.
JAKARTA- Sidang kasus pemenggalan kepala tiga siswi sekolah menengah di Poso, Sulawesi Tengah, tahun 2005 lalu, dimulai hari Rabu di Jakarta.Setelah dakwaan dibacakan, dua terdakwa yang diadili dengan tuduhan berlapis ini memilih untuk tidak mengajukan keberatan.Tiga korban yang tewas dipenggal - Alvita Poleo, Theresia Morangki dan Yarni Sambue bersama dengan satu korban lain yang berhasil lolos namun luka parah, Noviana Malewa - tengah berjalan menuju sekolah mereka SMU Kristen Poso pada tanggal 29 Oktober 2005 ketika serangan terjadi. Jaksa Penuntut Umum yang bergantian membacakan berkas dakwaan menyatakan, kedua terdakwa, Lili Purnomo dan Irwanto Wirano sebelumnya telah mengintai korban dan merencanakan pemenggalan mereka.Dengan bantuan sejumlah terdakwa lainnya yang masih buron, kedua terdakwa membagi tugas mengintai, mencegat dan memenggal korban. Para terdakwa menghadapi tuntutan dari pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.Namun kedua terdakwa, melalui kuasa hukumnya, menolak kesempatan untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan.Dalam kasus yang sama sebelumnya, majelis juga menyidangkan Hasanuddin, terdakwa yang dituduh menjadi otak kejahatan pemenggalan ini.Para terdakwa ditangkap di Poso Maret lalu, sementara 28 tersangka lain dalam berbagai kasus kekerasan di Poso kini masuk Daftar Pencarian Orang.(sumberBBC Indonesia.com 15 November 2006)
Sunday, November 19, 2006
Posted @ 9:35 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment