RS, Sabtu, 4 November 2006
Daerah Harus Segera Bentuk FKUB
JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Moh Ma'ruf memberikan batas waktu (dead line) kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera membentuk Forum Kerukuman Umat Beragama (FKUB) paling lambat pada Desember 2006.
"Peran FKUB sangat strategis, daerah harus segera lapor sudah ada atau belum?" ujar Mendagri Moh Ma'ruf usai rakor terbatas soal Poso di Kantor Menkopolhukam, kemarin.
Mendagri sudah mengeluarkan surat pada 31 Oktober 2006 kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota, guna melaporkan perkembangan pembentukan FKUB. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri (PBM) No.9 dan No.8 Tahun 2006.
FKUB provinsi, kabupaten/kota itu harus dibentuk sesuai dengan ketentuan PBM. FKUB provinsi dan kabupaten/kota merupakan forum yang dibentuk masyarakat dan difasilitasi pemerintah.
Ma'ruf mengatakan kasus-kasus kerusuhan yang melibatkan isu-isu SARA akan mudah terselesaikan jika FKUB aktif. "Di Sulawesi Tengah sudah (aktif),"katanya. Bahkan satu jam setelah penembakan pendeta Irianto Kongkoli, FKUB langsung rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Sulteng.
Dalam Pasal 12 PBM, dinyatakan ketentuan lanjut mengenai FKUB dan Dewan Penasihat FKUB provinsi, kabupaten/kota diatur dengan peraturan gubernur. Untuk itu, semua kepala daerah diminta segera menyiapkan konsep peraturan gubernur, sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.
Saat ini belum semua daerah membentuk FKUB. Data Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri menyebutkan baru tujuh daerah yang telah terbentuk. Yakni, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Sengketa seperti soal pendirian rumah ibadah di wilayah yang mayoritas penduduknya beragama lain dapat diselesaikan melalui forum ini.
Secara terpisah Depdagri kemarin menyerahkan bantuan kendaraan operasional untuk penanganan konflik. Total, enam unit mobil Isuzu Panther dan enam unit motor Yamaha Vega R dibagikan ke daerah-daerah yang rawan konflik.
Diantaranya, untuk Kabupaten Poso di Sulteng, Kabupaten Kepulauan Sula di Maluku Utara, Kabupaten Aceh Jaya di NAD, Kabupaten Nias di Sumut, Kabupaten Alor di NTT, dan Kota Ambon di Maluku. Daerah itu masing-masing mendapatkan satu unit mobil dan satu unit motor.(rdl)
Sunday, November 05, 2006
Posted @ 10:30 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment