Monday, November 13, 2006

Hasanuddin Diancam Hukuman Mati
Tempo, Edisi. 38/XXXV/13 - 19 November 2006

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu menggelar sidang perdana perkara pembunuhan tiga siswi Sekolah Menengah Atas di Poso. Jaksa penuntut umum Payaman mendakwa Hasanuddin alias Hasan melakukan pembunuhan dan terorisme. Tindakan terdakwa memenggal kepala tiga siswi itu dianggap telah menebar rasa takut kepada warga Poso. ?Terdakwa bisa diancam hukuman mati,? kata Payaman setelah membacakan dakwaan. Pembunuhan terjadi pada 29 Oktober 2005.
Dalam persidangan tersebut, jaksa membagi dua berkas. Pertama, berkas terdakwa Hasanuddin; kedua, berkas Lilik Purnomo alias Haris serta Irwanto Irano alias Iwan. Namun, persidangan kedua batal karena ketua majelis hakim Lilik Mulyadi berhalangan hadir. Ahmad Michdan, pengacara Hasanuddin, menyayangkan baru menerima berkas perkara setelah persidangan. ?Seharusnya tiga hari sebelum sidang,? ujarnya.
Pada pekan yang sama di Poso, pertemuan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dengan keluarga 29 buron di Kampung Tanah Runtuh tak membawa hasil. Orang tua para buron menolak menyerahkan anak mereka. Pemuka agama setempat, Adnan Arsal, semula berjanji menyerahkannya ke polisi. Akhirnya, polisi terus menyisir lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian buron. Akhir pekan lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengirim pemantau kinerja polisi ke Poso.

No comments: