DPO Poso Diperiksa Pakai UU Terorisme
Komentar, 30 November 2006
DPO Poso yang baru saja menyerahkan diri, yakni Nasir dan Ateng, kini diperiksa. Kedua tersangka perusuh Poso ini langsung diperiksa dengan memakai UU No 12 Tahun 2002 tentang Pembe-rantasan Tindak Pidana Te-rorisme. “UU yang dipakai ya terorisme sebab sejak awal, 29 buronan kekerasan di Poso ini menjadi buronan kasus tero-risme,” kata Kepala Divisi Hu-mas Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto, di Jakarta, Rabu (29/11).Seperti diketahui, Nasir dan Ateng menyerahkan diri Se-lasa (28/11) lalu dengan di-antar sejumlah keluarga dan tim penasehat hukumnya. “Kendati kedua buron yang menyerahkan diri ini terlibat perampokan namun peram-pokan ini bukan kejahatan biasa tapi perampokan untuk kegiatan terorisme,” kata Sisno.Ia mengatakan, kendati po-lisi memiliki wewenang tujuh hari untuk memeriksa kedua-nya namun hal itu bukan patokan sebab bisa jadi hanya tiga atau dua hari saja.“Dua orang ini kan lain. Me-reka kan menyerahkan diri. Ini yang harus jadi pertim-bangan polisi. Bisa jadi polisi hanya butuh waktu dua hari karena ia bercerita panjang le-bar soal tuduhan yang ditim-pakan kepadanya,” katanya.Ia mengatakan, kendati di-jerat dengan UU terorisme na-mun bisa jadi ia terlibat keja-hatan biasa atau malah tidak terlibat pidana sama sekali. “Kan waktu pemeriksaan ma-sih beberapa hari. Kita tunggu aja nanti,” katanya. Ditanya soal ke 26 buronan lain, Sisno mengatakan, polisi akan tetap mencarinya namun tetap memberikan kesempatan untuk menyerahkan diri. “Nanti akan ada yang me-nyerahkan diri lagi,” kata-nya.(ihc)
Thursday, November 30, 2006
Posted @ 7:35 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment