Wednesday, November 08, 2006

SUARA PEMBARUAN DAILY
Tersangka Kasus Poso Belum Serahkan Diri
[PALU] Kendati batas waktu penyerahan diri ke-29 tersangka serangkaian kasus kekerasan di Poso dan Palu berakhir Rabu ini, namun belum ada satu pun dari seluruh buronan tersebut yang menyerahkan diri ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) maupun Polres Poso.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Brigjen Polisi Badrodin Haiti sewaktu dihubungi, Rabu (8/11) siang, di Poso, mengatakan, pihaknya kembali mengadakan rapat dengan para tokoh masyarakat di Poso yang sebe- lumnya berkomitmen membantu polisi menangkap ke-29 tersangka yang diduga masih berkeliaran di Poso dan sekitarnya.
Rapat digelar mulai pukul 10.00 waktu setempat di kantor Bupati Poso dan dihadiri oleh Bupati Poso Piet Inkiriwang. Sekitar 30 tokoh muslim ikut dalam pertemuan tersebut.
"Ini saya masih sedang rapat ya, jadi belum ada yang bisa saya jelaskan lagi," kata Badrodin ketika dihubungi lewat telepon selulernya Rabu siang.
Ustad Ahmad, yang ikut dalam per- temuan para tokoh masyarakat tersebut mengatakan, penangkapan 29 tersangka itu bisa saja dilakukan, tapi polisi harus lebih dulu menangkap 16 orang yang juga diduga menjadi otak di balik kerusuhan Poso yang ketiga pada April-Mei 2000.
Menurut dia, ke-16 orang itu yang selama ini disebut-sebut juga oleh tiga terpidana mati kerusuhan Poso (Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu) sebagai dalang kerusuhan Poso yang menewaskan ratusan warga Poso.
Masalah lain yang mengemuka dalam pertemuan itu, yakni sejumlah orangtua yang anaknya masuk dalam daftar tersangka tersebut menolak untuk menyerahkan anak-anak mereka ke polisi.
Sebelumnya Kapolda menegaskan akan menangkap ke-29 tersangka yang tidak menyerahkan diri sesuai batas waktu yang ditetapkan polisi.
Seusai mengikuti pertemuan para tokoh agama, Kapolda mengatakan, dia masih akan terus berdialog dan menempuh langkah persuasif dengan warga di Poso untuk menangkap para tersangka.
"Kalau warga menolak itu hak mereka, tapi kalau warga melakukan perlawanan maka polisi akan bertindak tegas karena melawan polisi berarti melawan hukum," tegasnya.
Menurut dia, sesuai dengan target dan komitmen polisi, langkah-langkah penangkapan saat ini sedang dipersiapkan dan sesegera mungkin dilakukan sebelum ke-29 tersangka melarikan diri dan menyulitkan polisi membekuk mereka. [128]
Last modified: 8/11/06

No comments: