SUARA PEMBARUAN DAILY
Komnas HAM: Selesaikan Hak Keperdataan Korban Poso
[PALU] Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Zumrotin K Susilo meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kabupaten Poso segera menyelesaikan masalah hak-hak keperdataan para korban konflik Poso.
Karena belum tuntasnya masalah hak-hak keperdataan ini, korban konflik banyak yang belum mau kembali ke permukiman masing-masing, baik di Poso maupun Tentena. Mereka takut terjadi lagi konflik yang lebih parah akibat saling berebut hak.
"Sesuai hasil pertemuan kami dengan para korban konflik Poso, umumnya mereka mengaku tak mau kembali ke Poso karena tanah-tanah dan permukiman mereka sudah dikuasai orang lain yang bukan pemiliknya. Kami menyesalkan mengapa pemerintah terlalu lamban menyelesaikan masalah ini," tegas Zumrotin kepada Pembaruan seusai bertemu Wakil Gubernur Sulteng Achmad Yahya, di Palu, Senin (13/11).
Berdasarkan pengamatan Pembaruan, sejumlah daerah kelurahan di Poso masih banyak yang tidak berpenghuni. Para penghuninya, sejak konflik pecah Desember 1998, banyak yang belum bersedia kembali ke rumah masing-masing. Selain karena alasan keamanan, warga juga mengaku tanah-tanah kebun maupun permukiman mereka sudah dikuasai orang lain yang bukan pemilik.
Sejumlah kelurahan yang masih sepi penghuni, seperti Kelurahan Lombogia, Kasintuwu, Sayo (Kecamatan Poso Kota) serta Desa Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir.
Komnas HAM, tutur Zumrotin, memberi perhatian khusus pada upaya penyelesaian kasus Poso khususnya dari aspek pelanggaran HAM. Masalah hak keperdataan termasuk kasus yang jadi perhatian Komnas HAM.
Kumpulkan Data
Saat ini, lanjutnya, Komnas HAM tengah mengumpulkan data dari berbagai kelompok masyarakat di Poso maupun Palu terkait sejumlah kasus kekerasan bersenjata dan teror di wilayah itu. Termasuk penyelidikan kasus bentrokan antara aparat Brimob dan warga Kelurahan Gebang Rejo di Poso pada 22 Oktober lalu, apakah kemungkinan ada pelanggaran HAM dalam insiden itu.
"Namun untuk tahap awal kami masih tahap penyelidikan biasa. Jika ada indikasi terjadi pelanggaran HAM berat di Poso ataupun Palu, maka penyelidikan akan ditingkatkan pada tahap penyelidikan pro justisia sesuai UU No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," tandasnya.
Mengenai upaya penangkapan 29 buron di Poso yang diduga terlibat serangkaian kasus kekerasan di daerah tersebut, Komnas HAM mendukung upaya itu selama polisi memiliki bukti-bukti hukum tentang sangkaan tersebut.
"Jika memang polisi mempunyai bukti-bukti kuat tentang keterlibatan ke-29 buron dalam kasus kekerasan di Poso maupun Palu maka polisi ber-kewajiban menangkap mereka. Namun dalam penangkapan itu aparat harus tetap menghormati hak-hak asasi para buron," katanya.
Misalnya, sambung Zumrotin, penangkapan harus disertai surat penangkapan, tidak boleh ada penyiksaan dan para tersangka harus diberi kesempatan untuk didampingi oleh pengacara.
Dalam proses penyelidikan kasus-kasus di Poso, menurut dia, hasil akhir yang akan dicapai adalah memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan semua pihak terkait tentang hal-hal yang harus dibuat guna penyelesaian masalah Poso. [128]
Last modified: 14/11/06
Tuesday, November 14, 2006
Posted @ 4:08 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment