Monday, November 06, 2006

RS, Senin, 6 November 2006
FSPUI Poso Tunjuk TPM Tangani Kasus Tanah Runtuh
Asludin : 15 Orang adalah Tersangka Lama

PALU- Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Sulteng Asludin Hatjani SH mengatakan, 15 tersangka yang diumumkan kepolisian terlibat kasus kekerasan di Sulteng, adalah tersangka lama yang proses hukumnya sudah di pengadilan. “Dari 15 nama yang diumumkan Polri semuanya adalah tersangka yang sudah lama ditangkap dan proses perkaranya semuanya sudah di pengadilan, bahkan dua orang sudah tahap kasasi di MA,” kata Asludin kepada Radar Sulteng, Sabtu (4/11), menanggapi pernyataan Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Anton Bachrul Alam terkait dengan 15 tersangka tersebut.
Asludin mengatakan, dari 15 tersangka yang diumumkan hanya lima orang yang murni tersangka kasus Poso, yakni Ip, Ys, Has, Har, dan Irw. Delapan tersangka lainnya adalah tersangka kasus perampokan di kampung Bugis Kecamatan Tomini, Parigi Moutong, yakni MFB, Sy, RT, FM, JS, Jus, Is, dan He. Ke-15 tersangka itu kata Asludin sebagian besar didampingi pengacara TPM Sulteng.
Ke-15 tersangka tersebut kata Asludin, tak semuanya ditangkap oleh Polisi, karena dua orang yaitu Ip dan Ys diserahkan sendiri oleh Ustad Adnan Arsal kepada polisi pada saat keduanya dinyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Ip dan Ys kata Asludin, hanya didakwa sebagai pelaku pembunuhan terhadap Iwayan Sumaryase pada bulan Maret 2001. “Tidak ada kasus lainnya dan sekarang kasusnya dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung,” kata Asludin.
Dengan demikian kata Asludin, 15 tersangka yang diumumkan Polri, tidak ada tersangka yang baru, yang ditangkap Polri sesudah kasus penyerangan Tanah Runtuh. Apalagi katanya, dikatakan ke-15 tersangka yang diumumkan Polri itu adalah tersangka baru yang ditangkap bulan Maret 2006. “Jadi ini sama sekali tidak benar,” katanya lagi.
Asludin mengatakan, Forum Silaturahmi dan Persaudaraan Umat Islam (FSPUI) Poso, diwakili ketuanya Ustad Adnan Arsal telah meminta TPM Sulteng untuk menangani dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada kasus penyerbuan oleh anggota Brimob di Tanah Runtuh, yang menewaskan satu warga dan lainnya luka-luka. Untuk menangani kasus itu katanya, TPM akan mengumpulkan bukti, yang menguatkan adanya pelanggaran HAM dalam aksi penyerangan itu.
“Polri dipersenjatai dari uang rakyat untuk membela kepentingan rakyat bukan untuk membantai rakyat,” kata Asludin. (rez)

No comments: