Friday, November 17, 2006

SUARA PEMBARUAN DAILY
Terdakwa Akui Terlibat Pemenggalan Kepala Siswi SMU Poso

[JAKARTA] Terdakwa kasus pemenggalan kepala tiga siswi SMU Poso, Sulawesi Tengah, Hasanuddin, mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut yang terjadi 29 Oktober 2005 itu. Meski mengaku terlibat, Hasanuddin membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia adalah "otak" di balik kasus pemenggalan itu.
Hal itu disampaikan Hasanuddin alias Hasan, saat membacakan eksepsi pribadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
Tiga siswi yang dibunuh itu adalah Alfito Polino, Theresia Morangki dan Yarni Sambu. Sedangkan korban lainnya, Noviana Malewa hanya terkena tebasan parang di pipi kanannya dan berhasil meloloskan diri.
Hasan mengaku mengetahui rencana pemenggalan kepala dan mengaku bersalah karena membiarkan rencana tersebut dijalankan oleh teman-temannya. Hasan membantah dakwaan JPU yang menyebutkan ide untuk memenggal kepala siswi SMU sebagai hadiah Lebaran itu berasal darinya.
Menurut Hasan, ide itu datang dari Sanusi yang saat ini masih dalam status buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia juga mengatakan uang untuk membeli parang yang digunakan memenggal kepala tiga siswi SMU bukan berasal darinya, seperti yang didakwakan oleh JPU, namun berasal dari Ustadz Sanusi.
Menurut Hasan, tindakan pemenggalan terhadap tiga siswi itu dilakukan sebagai pembelaan atas penyerangan terhadap santri-santri di Pondok Pesantren Walisongo di Poso. Mereka harus melakukan pembalasan, kata Hasan, karena khawatir akan terus dibantai apabila hanya berdiam diri, sementara perlindungan dari aparat keamanan sangat minim.
Pada 8 November 2006, Hasan didakwa sebagai "otak" pembunuhan terhadap tiga siswi SMU Kristen Poso, pada 29 Oktober 2005. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Lilik Purnomo alias Haris dan Irwanto Irano, yang baru disidangkan pada Rabu 15 November 2006, didakwa sebagai perencana pembunuhan. Namun, tiga pelaku pembunuhan yang memenggal kepala tiga siswi SMU, yaitu Papa Yusran alias Isran, Agus Jenggot, dan Basri, sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut JPU, pada awal Oktober 2005, di perpustakaan Ulil Arbab, Poso, Hasan melontarkan ide kepada Ustadz Sanusi untuk memberikan hadiah kejutan Lebaran. Hasan selanjutnya memberikan perintah kepada dua terdakwa lain, Lilik Purnomo dan Irwanto Irano, untuk mencari sasaran yang tepat.
Pada Sabtu, 29 Oktober 2005, Irwanto, Lilik dan lima teman mereka yang baru direkrut berangkat dari rumah Irwanto menuju jalan setapak yang biasa dilalui oleh enam siswi SMU yang dijadikan target oleh mereka. Lilik berperan sebagai koordinator lapangan dan menunjuk Irwanto untuk memimpin tim penyergap yang beranggotakan Basri, Agus, Bojel, dan Papa Yusran.
Sekitar pukul 06.45 WITA, mereka melihat empat siswi yang mengenakan seragam pramuka, yaitu Alfito Polino, Theresia Morangki, Noviana Malewa, dan Yarni Sambu. Setelah mendapatkan aba-aba dari Lilik, mereka kemudian melakukan penyergapan.
Dalam dakwaan primer, Hasanuddin didakwa dengan pasal 14 Perppu No 1 Tahun 2002 jo pasal 1 UU 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Sedangkan pada dakwaan pertama subsider, ia dijerat pasal 15 jo pasal 7 UU yang sama. [E-8]
Last modified: 16/11/06

No comments: