SUARA PEMBARUAN DAILY
Dua Pelaku Kekerasan di Poso Dijerat dengan UU Terorisme
[JAKARTA] Dua buronan kasus kekerasan di Poso, Sulawesi Tengah, yang menyerahkan diri ke polisi, beberapa hari lalu, yakni Nasir dan Ateng, diperiksa Polri dengan memakai UU No 12/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal itu dilakukan, sebab sejak awal, 29 buronan kekerasan di Poso termasuk dua tersangka tersebut menjadi buronan kasus terorisme.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sisno Adi Winoto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/11).
Nasir dan Ateng merupakan dua dari 29 buronan Polda Sulawesi Tengah atas berbagai tindak kekerasan tahun 2000 hingga 2006. Satu buron lain yakni Andi Bocor yang menyerahkan diri dua pekan lalu dibebaskan polisi setelah mendapatkan jaminan tidak akan mempersulit pemeriksaan.
Nasir dan Ateng menyerahkan diri, Selasa (28/11) dengan diantar sejumlah keluarga dan tim penasehat hukumnya. "Kendati kedua buron yang menyerahkan diri ini terlibat perampokan namun perampokan ini bukan kejahatan biasa tapi perampokan untuk kegiatan terorisme," katanya.
Walaupun Polri memiliki wewenang tujuh hari untuk memeriksa keduanya namun hal itu bukan patokan sebab bisa jadi hanya tiga atau dua hari saja. "Dua orang ini kan lain. Mereka kan menyerahkan diri. Ini yang harus jadi pertimbangan polisi," katanya.
Ketika ditanya mengenai keberadaan ke 26 buronan lainnya, Sisno mengatakan, polisi akan tetap mencari mereka, namun Polri tetap memberikan kesempatan buronan itu untuk menyerahkan diri. [E-8]
Last modified: 30/11/06
Thursday, November 30, 2006
Posted @ 4:42 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment