Densus 88 Tangani Kasus Penembakan Pendeta Irianto
Kompas, Kamis, 19 Oktober 2006 - 20:52 wib
PALU, KAMIS - Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat dukungan perkuatan dari Densus (Detasemen Khusus) 88-Anti Teror Mabes Polri dalam mengusut kasus penembakan terhadap Pendeta Irianto Kongkoli.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Muhammad Kilat SH MH, di Palu, Kamis (19/10), mengatakan penyelidikan kasus penembakan Sekretaris Umum Majelis Sinode GKST (Gereja Kristen Sulawesi Tengah) itu, ditangani tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Sulteng, dan Polresta Palu. "Densus 88 terlibat menangani kasus ini. Itu menunjukkan keseriusan Polri," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa lebih 10 saksi terkait peristiwa penembakan yang menewaskan Pendeta Kongkoli di kawasan Pusat Perbelanjaan Monginsidi Palu hari Senin lalu (16/10).
Saksi yang dimintai keterangan bukan hanya karyawan toko yang berada di sekitar TKP, tapi beberapa orang lain yang dianggap bisa mendukung pengembangan informasi.
Menjawab pertanyaan pers, Kilat mengatakan polisi sudah mendeteksi sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku penembakan, hanya saja penyidik harus memiliki fakta hukum yang kuat untuk menyeret pelakunya hingga ke pengadilan.
Soalnya, kata dia, tidak ada saksi yang melihat langsung atau mengenal wajah pelaku penembakan. "Saksi yang ada baru sebatas menjelaskan ciri-ciri fisik secara umum," tuturnya.
Ia juga mengatakan, polisi belum dapat memastikan pelaku penembakan orang terlatih atau bukan. Alasannya, dari dua tembakan yang dilepaskan pelaku, satu mengenai bagian kepala dan satu tembakan lainnya mengenai tegel yang dipajang di depan toko Sinar Sakti.
"Intinya, pelakunya ditangkap dulu baru kemudian kami bisa jelaskan," ujarnya, dan menambahkan Operasi Kontijensi selama sebulan sejak 18 September lalu telah berakhir dan kembali diperpangjang selama sebulan. "Status siaga satu (di Sulteng) juga belum dicabut," katanya.Sumber: AntaraPenulis: Ima
Friday, October 20, 2006
Posted @ 9:15 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment