Monday, October 30, 2006

Tibo Dihukum Bukan Karena Agamanya
Surat Pembaca, Tempo, Edisi. 36/XXXV/30 Oktober - 05 November 2006

Tak dapat dipungkiri, kasus hukuman mati terhadap Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu—ketiganya terpidana mati kasus kerusuhan Poso di Sulawesi Tengah—merupakan hal yang sensitif. Pro dan kontra terus terjadi. Bahkan muncul fenomena berupa provokasi agama untuk tujuan kepentingan golongan tertentu. Tentu, tak satu pun pihak yang menginginkan masalah penegakan hukum tersebut justru menjadi bibit baru konflik horizontal.

Yang perlu ditekankan di sini, masalah Tibo dan kawan-kawan merupakan urusan hukum yang bersifat final dan mengikat. Ini masalah hukum, bukan masalah agama. Jangan membawa masalah ini ke arah yang salah, karena hanya akan membawa pada ketegangan yang tiada akhir.

Dalam reformasi hukum, aturan hukum harus diutamakan. Penegakan hukum tak hanya berkaitan dengan kasus Tibo, tapi semuanya, termasuk kasus kriminal, narkotik, terorisme, dan sebagainya. Hukum berlaku bagi siapa pun, apa pun agama si terhukum. Bila tidak, hal itu akan menjadi preseden buruk.

Indonesia adalah negara hukum, dan faktanya hukuman mati masih berlaku. Kasus Tibo dan kawan-kawan menjadi batu ujian perihal konsistensi kita dalam merealisasi pengamalan UUD 1945, Pasal 1, ayat 3, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

METY TIDAYOH
Jalan K.S. Tubun No. 37, Palu

No comments: