Saturday, October 21, 2006

SUARA PEMBARUAN DAILY
Poso Center Protes Keras Bebasnya Asikin

[PALU] Poso Center, koalisi 32 lembaga swadya masyarakat (LSM) yang menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian masalah Poso, memprotes keras keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Asikin Suyuti, mantan Bupati Poso dan juga mantan Kadis Kesejahteraan Sosial Sulawesi Tengah (Sulteng) dari tuduhan melakukan korupsi dana pengungsi Poso senilai lebih dari Rp 6 miliar.
Poso Center menilai, proses peradilan Asikin yang sejak awal dilakukan di Jakarta, telah berlangsung secara penuh manipulatif. "Keputusan itu akan memberi preseden buruk terhadap masa depan keamanan Poso, karena kasus korupsi dana bantuan pengungsi di Poso bersimbiose dengan teror dan kekerasan di daerah itu. Keputusan hakim tersebut semakin memberi sumbangan besr terhadap merajalelanya tindakan terorisme di Sulteng," demikian siaran pers Poso Center yang dibagikan ke semua media massa cetak/elektronik di Palu, Jumat (20/10).
Sekretaris Poso Center, Mafud Maswara mengatakan, hakim Pengadilan Jakarta Pusat termasuk para jaksa di Kejati Sulteng yang menangani perkara tersebut harus segera diperiksa.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengambil alih seluruh kasus korupsi dana bantuan pengungsi Poso, karena institusi pengadilan telah mengalami pembusukan dalam penanganan kasus tersebut.
Buka Kembali
"KPK diharapkan membuka kembali semua kasus korupsi dana pengungsi Poso yang mencapai 100-an miliyar rupiah," ujar Mafud.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusannya Kamis (19/10) menyatakan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Asikin tidak terbukti dalam persidangan.
Oleh karena itu dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim H Lief Soyifullah SH MH, Asikin dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dan dinyatakan bebas murni.
Asikin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bahan baku bangunan rumah (BBR) yang dialokasikan untuk warga pengungsi Poso tahun anggaran 2003 senilai Rp 6 mi-liar lebih.
Dalam dakwaan JPU, keterlibatan Asikin dalam kasus ini sebagai penanggungjawab proyek terkait dengan kapasitasnya sebagai Kadis Dinkesos Sulteng yang dipercayakan penuh pemerintah untuk menyalurkan seluruh dana proyek pengungsi Poso.
Berdasarkan pemeriksaan di tingkat penyidik, Asikin diduga mengetahui seluruh bentuk penyelewengan yang dilakukan para rekanan kontraktor proyek-proyek dana kemanusiaan Poso yang telah menelan dana APBN lebih dari Rp 160 miliar untuk tahun anggaran 2002-200 (dana itu belum termasuk dana proyek keamanan, APBD dan dana hibah lainnya).
Sebagai penanggung jawab proyek, Asikin diduga berkolusi dengan para rekanan/kontraktor proyek-proyek pengungsi Poso. Itu sebabnya terkait dengan kasus ini, aparat penyidik juga telah menetapkan 3 kontraktor kelas kakap di Palu sebagai tersangka utama korupsi dana-dana pengungsi Poso yakni IS, MRd dan Ag. [128]
Last modified: 20/10/06

No comments: