Saturday, October 28, 2006

Kapolri Prioritaskan Kasus Terorisme Poso
Komentar, 28 October 2006

Kapolri Jenderal Sutanto mengatakan, tidak mudah menangkap pelaku teror di Poso. Namun begitu, Sutanto menegaskan, penangkapan terhadap ‘teroris’ Poso ini menjadi prioritas jajarannya. Hal ini ditegaskan Sutanto seusai mengantar keberang-katan Presiden Susilo Bam-bang Yudhoyono ke Cina, Ju-mat (27/10) pagi. Menjawab pertanyaan apa-kah pelaku itu masih berada di Poso atau sudah keluar Poso, Kapolri tidak mau menye-butkannya dengan alasan kalau disebut keberadaannya mereka akan lari semua. Tapi Kapolri menekankan, pihak kepolisian sudah dapat mengidentifikasi para pelaku teror tersebut, cuma dirinya menolak menyebutkan apakah para pelaku kelompok lama atau kelompok baru.“Jangan saya sampaikan lah. Pokoknya kita sudah meng-identifikasi. Tunggu saja tang-gal mainnya,” ujarnya seraya menegaskan, pihaknya akan menerapkan UU Antiterorisme terkait masalah ini.“Kita terapkan supaya tidak ada lagi teror,” katanya.Sementara Polda Sulteng dilaporkan, telah menetapkan enam warga Poso sebagai tersangka bentrok warga dengan pasukan Brimob yang terjadi Minggu (22/10) malam lalu di Gebang Rejo, Poso Kota. Mereka terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No 15/2004 mengenai Antiterorisme. Kepala Kepolisian Daerah Su-lawesi Tengah Brigjen Badrodin Haiti menyatakan hal itu, Jumat (27/10) di Markas Polda Sulteng. Dia menyebutkan, pa-ra tersangka adalah Ramli (40), Sunardi (28), Gi, An, Na (39) dan RY. Mereka adalah warga Poso yang pada saat bentrok tertangkap tangan membawa senjata tajam. Menurut Kapolda, keenam warga itu diduga kuat sebagai pemicu bentrokan yang meng-akibatkan tewasnya Syarifud-din alias Udin (22) dan cedera dua warga lainnya yakni Kiki dan Tugiharjo akibat diterjang peluru polisisetelah mereka me-nyerang Pos Polisi Masyarakat di Kelurahan Gebang Rejo, Poso Kota. “Keenam orang ter-sebut kami tahan sejak hari Minggu dan setelah melalui pemeriksaan intensif, kami kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka. Keenamnya dijerat dengan Undang Undang Antiterorisme,” kata Badrodin Haiti.(shc/*)

No comments: