RS, Sabtu, 7 Oktober 2006
Kontraktor Poso Protes Panitia Tender
POSO- Belum adanya klarifikasi dari panitia tender/lelang proyek di Dinas Pertanian dan Peternakan Poso atas sanggahan yang diajukan sejumlah perusahaan, melahirkan banyaknya kritikan dari para kontraktor perusahaan yang bersangkutan. Padahal, masa waktu pemasukan berkas sanggahan oleh rekanan sudah dimasukkan ke meja panitia sejak delapan hari lalu. Bahkan ada perusahaan yang sudah memasukkan sanggahannya tanggal 23 September lalu.
Salah seorang kontraktor mengatakan, sikap ulur waktu yang tidak jelas dari panitia tentang kapan mereka akan memberikan klarifikasi atas sanggahan perusahaannya, jelas melanggar aturan yang ditetapkan dalam Perpres No. 70 Tahun 2005, pasal 27 ayat 2, yang berisi pengguna barang/jasa wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya lima hari kerja sejak surat sanggahan diterima. "Dalam Perpres diatur dengan jelas, masa sanggah itu lima hari. Dan setelahnya harus ada jawaban. Ini sudah seminggu lebih tapi belum ada klarifikasi," ujar rekanan yang tak mau dikorankan ini kesal.
Menurut sumber yang layak dipercaya ini, ada empat perusahaan yang telah menyampaikan keberatan atau sanggahan atas hasil pengumuman sejumlah paket proyek di Dinas Pertanian dan Peternakan. Di antara perusahaan tersebut, yakni CV. Csudeto, CV. Citra Mandiri Makmur, CV. Cahaya Batu-batu, dan CV. Beringin Mas. Tetapi hingga hari ini (kemarin) belum ada tanggapannya baik dari panitia lelang, pemimpin kegiatan, maupun kuasa pengguna anggaran. Sikap tidak jelas panitia tersebut, berdampak munculnya beragam spekulasi. Intinya mereka tetap menduga adanya sejumlah paket di dinas tersebut, yang memang telah diarahkan sebelumnya, alias sudah bertuan sebelum proses tender. Seperti proyek pengadaan babi yang telah diberitakan koran ini sebelumnya. Dimana kuat dugaan paket ini adalah milik pejabat pemimpin kegiatan Kesna, yang berkolusi dengan salah seorang rekanan yang menggunakan perusahaan CV. CM.
Oleh karena itu lanjut sumber, keempat perusahaan tersebut meminta agar pengumuman hasil tender tersebut dibatalkan. Dengan alasan panitia tidak melakukan penilaian secara jujur, adil, dan berimbang. Keempat perusahaan itu juga meminta Bupati Poso Drs. Piet Inkiriwang untuk turun langsung ke dinas tersebut, guna memeriksa adanya indikasi ketidak beresan dinas dalam melakukan proses tender.
Ketua Panitia tender Alfian yang pernah dihubungi mengatakan, pihaknya telah melakukan proses tender sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Kepres No. 80 Tahun 2003. Untuk masa klarifikasi lanjutnya, panitia akan tetap melakukannya. Dan jika memang hal-hal yang disanggakan itu benar, dirinya tidak akan ragu-ragu untuk membatalkan pemenang paket sebelumnya, yang telah ditetapkan panitia. (cr5)
Sunday, October 08, 2006
Posted
@
8:34 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment