RS, Senin, 16 Oktober 2006
Piet Diminta Legowo Aktifkan Awad Alamri
POSO- Polemik soal sikap kontroversial Piet Inkiriwang yang menyebut Awad Alamri, SH sudah pensiun terus berlanjut. Bak sebuah cerita film, saat ini polemik pensiun Awad kian marak diperbincangkan oleh masyarakat kota Poso dan sekitarnya. Bukan hanya dikalangan Pegawai Negri Sipil (PNS), pejabat, politisi, atau pengusaha saja. Tetapi cerita itu juga menjadi topik dikalangan petani, pedagang, buruh, bahkan tukang ojek.
Seperti halnya para politisi yang pernah berkomentar di koran ini, Jimmy Tompodung juga tak mau kalah mengomentari sikap dan sifat Bupati Poso. Kepada Radar Sulteng Minggu (15/10) kemarin, pengurus Partai Demokrat Poso ini mengatakan, lebih baik Piet bersikap arif dengan cara mengembalikan Awad ke posisinya sebagai sekab (sebelum Awad ikut Pilkada, red), ketimbang melanggar aturan dengan cara menggantung hak Awad sebagai PNS. " Saya harap Bupati Piet legowo, untuk menerima dan mengaktifkan kembali Pak Awad sebagai Sekab Poso", kata Jimmy.
"Dalam pasal 6, tidak terpilih menjadi kepala/wakil kepala daerah, seorang PNS harus diaktifkan kembali dalam jabatan Pegawai Negeri", lanjutnya, mengutip peraturan kepala badan kepegawaian nasional tentang PNS yang menjadi calon kepala/wakil kepala daerah.
Aktifis Partai Demokrat Poso ini selanjutnya menerangkan, jika sikap bupati Piet yang menggantung nasib Awad terus berlanjut, akan berdampak tidak baik bagi bupati sendiri. "Jika tidak ada sekab, siapa yang akan mengontrol jalannya administrasi pemerintahan. Kalau ada yang melenceng, siapa yang bertanggung jawab", cetus Jimmy.
Sementara itu, Awad Alamri, SH yang ditemui Koran ini terpisah mengungkapkan, kebingungannya atas sikap Piet terhadap dirinya selama ini. "Entah apa yang dia (Piet) tidak senangi dari saya", ucap Awad. "Katakanlah dia tidak suka saya, tapi aturan harus tetap dia jalankan sebagai bupati",terang Awad Alamri, sambil menunjukan sejumlah aturan/pasal yang sangat memungkinkan dirinya untuk kembali menduduki jabatan sekab.
Jika dilihat dari aturan yang termaktub dalam UU No. 32 tahun 2005, PP No. 6 tahun 2005, Surat Edaran Menpan No.SE/08/M.PAN/3/2005, plus peraturan kepala badan kepegawaian negara No. 5 tahun 2005, tanggal 21 Maret 2005, banyak hal yang tidak dipahami oleh Piet sebagai bupati.
Menurut Awad, sikap keras Bupati untuk tidak mengaktifkannya kembali sebagai sekab didasari oleh dua hal. Yakni, surat pengunduran dirinya dari jabatan sekab sebelum pilkada, tanggal 30 Maret 2005, dan tibanya usia pensiun 56 tahun pada juli 2005 sesuai surat Gubernur Sulteng No. 800/190/BKD. GST tanggal 12 Agustus 2005.
Padahal menurut Awad, yang dimaksud permohonan mengundurkan diri dalam bahasa undang-undang adalah, mengundurkan diri dari jabatan sekab selama berlangsungnya proses pencalonan pemilihan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Bukan dalam pengertian mengundurkan diri selama-lamanya.
"Permohonan kami statusnya cuti dalam pilkada, sesuai surat edaran Menpan No. SE/80/M. PAN/3/2005 tanggal 21 maret ", jelasnya. Sementara soal pensiun, Awad menyebutkan saat penetapan calon tetap di KPUD Poso tanggal 20 April 2005 usianya belum masuk 56 tahun. Apalagi sebelum dirinya mengikuti proses pilkada, dia telah memperoleh SK perpanjangan masa pensiun sebagai pejabat eselon IVa.
Sikap aneh Bupati juga di rasakan oleh pejabat pemda lainnya. Awad mengatakan, dirinya pernah menelepon Hary Kabi soal siapa sebenarnya yang menjadi Sekab. Hary Kabi saat itu mengakui sesuai aturan, dialah (Awad) Sekab di Poso saat ini. "Sekab masih bapak. Cuma ini masalah bupati", sebut Awad menirukan ucapan Hary Kabi yang saat ini menjadi Plt sekab Poso.
Masih menurut Awad Alamri, omongan bupati Piet soal pensiun dirinya hanya didasari ketidak pahaman Piet soal surat permohonan klarifikasi yang dikirim badan kepegawaian negara regional IV Makassar yang meminta penjelasan status dirinya sebagai PNS. Karenanya kata Awad, bila pelaksanaan pemilihan bupati/wakil bupati di kabupaten Poso harus menggunakan peraturan No. 10/2005 seperti yang dijadikan senjata Piet selama ini, maka permohonan izin dirinya, surat persetujuan bupati, dan penetapan calon tetap yang di kukuhkan KPUD Poso tanggal 20 april 2005 harus pula dibatalkan. (Cr5)
Monday, October 16, 2006
Posted
@
1:55 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment