Tuesday, October 10, 2006

Komentar, 10 October 2006
Keluarga Tibo Sepakat ke Mahkamah Internasional

Keluarga besar Fabianus Tibo di Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), sepakat untuk melaku-kan otopsi jenazah dan me-ngadu ke Mahkamah Kejaha-tan Internasional atas dugaan pelanggaran HAM yang dila-kukan eksekutor dalam pro-ses eksekusi Tibo cs pada Jumat (22/09) lalu.“Kami telah mengadakan rapat keluarga bersama pada Jumat (06/10) di Ende dan tetap komit untuk melakukan otopsi dan mengadukan ka-sus ini ke Mahkamah Kejaha-tan Internasional,” kata juru bicara keluarga besar Fabia-nus Tibo di Ende, Yustinus Sani, Senin (09/10). Menurut dia, keputusan keluarga besar Tibo ini sepakati karena ke-luarga menilai eksekutor telah melanggar tata cara eksekusi yang digariskan dalam UU Nomor 2 Tahun 1964.Hal ini terbukti dengan dite-mukannya lima luka pada tu-buh korban yang mengindika-sikan telah terjadi pengania-yaan terhadap korban sebe-lum dieksekusi mati. Keluarga menduga ada ketidakwajaran dalam proses eksekusi mati tiga terpidana mati kasus Poso dan menilainya sebagai tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Pancasila dan UUD 1945, katanya se-perti dilansir mediaindo.co.id.Dia mengatakan, telah menghubungi Robert Tibo, anak kandung Fabianus Tibo dan tim pengacara yang sela-ma ini mendampingi Tibo cs untuk menyamakan langkah perjuangan ke depan. Hanya, pelaksanaan otopsi dan mem-buat pengaduan ke Mahka-mah Kejahatan Internasional dan HAM PBB baru akan dila-kukan setelah upacara 40 malam bagi jenazah Fabianus Tibo. Yustinus menambah-kan, pada 2 November nanti akan diadakan pertemuan lengkap keluarga, baik di En-de maupun dari Poso bersama dengan tim pengacara. “Kami akan mengadakan pertemuan lengkap keluarga dan tim pengacara pada tanggal 2 November, bertepatan dengan acara 40 malam di Ende,” katanya.Setelah acara 40 malam, kata dia, baru keluarga bisa mengambil langkah hukum lanjutan, karena jenazah harus diotopsi, sementara adat istiadat tidak membo-lehkan dilakukan otopsi sebelum 40 malam. Mengenai keluarga Marinus Riwu dan Dominggus da Silva, dia mengatakan, pihak keluarga akan melakukan koordinasi tanpa memaksakan kehen-dak. “Kalau dua keluarga lain juga sepakat, maka akan lebih baik kasus Tibo cs yang diadukan ke Mahkamah Ke-jahatan Internasional. Kalau tidak pun, keluarga Fabianus tetap mengadu karena sudah menjadi keputusan keluarga,” katanya.(mdc)

No comments: