Saturday, October 07, 2006

Poso Center Sesalkan Pernyataan Pangdam Wirabuana
Jumat, 06 Oktober 2006 - 20:38 w

PALU, KOMPAS - Sekitar 30 Lembaga Swadaya Masyarakat di Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Poso Center menyesalkan pernyataan Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) VII/Wirabuana Mayor Jenderal Arief Budi Sampurno yang mengatakan Direktur Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil (LPMS) Poso, Iskandar Lamuka, telah memutarbalikkan fakta bahwa TNI dan Polri-lah yang memprovokasi masyarakat bertindak anarkis.
Poso Center menilai pernyataan Arief di sejumlah media massa itu tidak mendasar dan sangat mungkin dihasilkan oleh lemahnya laporan intelijen yang ia terima.
Sekretaris Poso Center, Mahfud Masuara, Jumat (6/10) mengatakan, sebagai seorang Panglima, seharusnya Arief terlebih dahulu mengonfirmasi apakah benar Iskandar Lamuka telah menuduh TNI dan Polri sebagai provokator. “Kami menduga, Pangdam Wirabuana telah menerima informasi intelijen yang salah. Ini membuktikan laporan intelijen di Poso sangat lemah dan tidak akurat,” kata Mahfud.
Pangdam Wirabuana yang dihubungi dari Palu membenarkan jika ia mengatakan bahwa Iskandar telah memprovokasi warga dan memutarbalikkan faktas atas apa yang terjadi di Poso dalam seminggu terakhir.
“Saya dapat laporan dari tiga orang anggota saya yang mendengar wawancara Iskandar dengan sebuah radio swasta. Dalam wawancara itu, Iskandar mengatakan bahwa TNI dan Polri telah memprovokasi warga Poso untuk bertindak anarkis. Karena itu, kami telah melaporkan hal itu pada polisi untuk diusut,” kata Arief.
Kepada Kompas, Iskandar membantah bahwa ia telah mengatakan TNI dan Polri sebagai provokator. “Saat diwawancarai sebuah radio swasta, saya hanya mengatakan, ada pihak-pihak tertentu yang memprovokasi masyarakat untuk bertindak anarkis dengan tujuan mendelegetimasi Polri. Saya tidak pernah menyebut kata-kata TNI dan Polri,” katanya.
Iskandar mengakui, kemarin ia telah menerima surat panggilan dari Kepolisian Resor Poso dengan status sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik. Dalam surat panggilan itu tidak dicantumkan pencemaran nama siapa. “Saya baru akan diperiksa sebagai saksi 9 Oktober nanti,” kata Iskandar.
Menurutnya, dalam kasus ini, justru Pangdam Wirabuana-lah yang telah mencemarkan nama baiknya. Untuk itu, Iskandar juga akan menempuh jalur hukum atas pernyataan Pangdam Wirabuana. “Kami juga tengah mengumpulkan bukti-bukti bahwa saya tidak benar menuduh TNI dan Polri sebagai provokator,” tambah Iskandar. (REI)

No comments: