SUARA PEMBARUAN DAILY
Padma Indonesia Tolak Amrozi Cs Dihukum Mati
[JAKARTA] Sejumlah aktivis Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia meminta pemerintah membatalkan rencana hukuman mati untuk pelaku Bom Bali, 12 Oktober 2002, Amrozi Cs karena bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah kovenan internasional.
Demikian seruan sejumlah aktivis Padma Indonesia dan kuasa hukum Tibo Cs (almarhum) di Jakarta, Jumat (29/9). Mereka adalah Direktur Eksekutif Padma Indonesia Romo Dr Nobert Betan SVD, Romo Jimmy Tumbelaka Pr (pembimbing rohani Tibo Cs), S Roy Rening SH (koordinator kuasa hukum Tibo Cs), Ing Ignas Iryanto (koordinator tim paralegal- di luar penasehat hukum- Tibo Cs), dan Putera Tibo, Robertus Tibo.
Iryanto mengatakan, hukuman mati bertentangan dengan hak hidup manusia. "Kami berharap hukuman mati cukup sampai pada tiga terpidana kasus Poso III. Para terpidana mati lain, seperti Amrozi Cs tolong dibatalkan," katanya.
Roy Rening mengatakan, mereka dan keluarga Tibo Cs akan mengadukan pemerintah Indonesia ke Mahkamah Internasional terkait eksekusi Tibo Cs, dalam waktu dekat. Ada beberapa alasan yang membuat mereka melakukan hal itu. Pertama, mereka percaya dan tahu benar, Tibo Cs bukan pelaku dan dalang dari kerusuhan Poso sebagaimana dituduhkan. Kedua, proses hukum terhadap para terpidana yang dilakukan secara tidak benar (peradilan sesat). Ketiga, pelaksanaan eksekusi yang dilakukan secara tidak adil dan melanggar hukum.
Mereka mengadukan pemerintah Indonesia ke Mahkamah Internasional, setelah mayat tiga terpidana diotopsi. Keluarga tetap mendesak agar jenasah mereka diotopsi karena banyak luka-luka aneh di tubuh para terpidana, katanya.
Nobert Betan mengatakan, mereka dan keluarga para terpidana sangat kecewa dengan cara-cara eksekusi yang dilakukan pihak eksekutor.
Sejak awal pihak eksekutor selalu mengatakan kepada keluarga korban bahwa Tibo cs tidak ber- salah, tetapi kenyataannya justru sebaliknya. "Itu sebabnya kami merasa diperlakukan tidak adil dan akan susah bagi kami memperoleh keadilan, karena keadilan hanya punya orang-orang besar," ujarnya.
Mengenai cara-cara eksekusi, Nobert menyatakan tidak berprikemanusiaan dan tidak beradab, karena melanggar Penpres Nomor 2 Tahun 1964 mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati. Jimmy Tumbeleka, yang menjadi penasihat Tibo Cs mengatakan, ada sejumlah keganjilan dalam tubuh para korban, seperti luka lecet di pelipis dan tulang rusuk yang
diperkirakan patah di tubuh Tibo. Selain itu, permintaan Tibo untuk dilakukan misa arwah dan dimakamkan di Maumere juga tidak dipenuhi. [E-8]
Last modified: 30/9/06
Sunday, October 01, 2006
Posted @ 8:00 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment