Komentar, 20 September 2006
Mgr Suwatan: Mari Kita Doakan Bersama Tibo Cs
Uskup Manado Mgr Yoseph Suwatan MSC mengaku kece-wa atas rencana pelaksanaan eksekusi mati terhadap Fa-bianus Tibo cs, Jumat (22/09) nanti). Dia menilai, pelaksa-naan eksekusi tersebut sa-ngat tidak masuk akal. Sebab itu, dirinya menuntut peme-rintah untuk bertanggung jawab jika seandainya Tibo cs dinyatakan tidak bersalah. Sedangkan kepada masyara-kat, diajaknya untuk mendoa-kan bersama terhadap pergu-mulan yang dialami Tibo cs. Kepada harian ini kemarin, Uskup Suwatan mengung-kapkan, pada prinsipnya se-bagai warga negara yang baik semua pihak termasuk diri-nya wajib taat pada hukum yang ada. Hanya saja untuk kasus Tibo cs, penerapan ek-sekusi mati sebagai tindak lanjut dari keputusan penga-dilan sangat tidak masuk akal.“Saya sangat menolak pe-laksanaan eksekusi mati yang segera dilaksanakan tersebut. Keputusan eksekusi seperti ini sangat tidak masuk akal. Dan ini sebuah keputusan yang sangat tidak adil,” te-gasnya.Ia menjelaskan, ada bebera-pa hal yang menyebabkan di-rinya menilai eksekusi mati yang akan dilaksanakan itu tidak logis dan tidak adil. Di antaranya, penolakan terha-dap grasi kedua yang seha-rusnya diindahkan pemerin-tah. “Saya memang bukan ahli hukum, tapi setahu saya se-suai UU, Tibo cs berhak untuk mengajukan grasi kedua dan itu baru dilakukan dua tahun setelah grasi pertama ditolak. Dan selama itu tidak boleh di-lakukan eksekusi. Tapi kena-pa belum setahun pemerintah sudah mau melakukan ekse-kusi mati. Kenapa UU beri kesempatan tapi pemerintah justru menolak? Sangat tidak logis,” jelasnya.Selain itu, lanjutnya, per-nyataan pihak kejaksaan yang mengatakan grasi kedua bisa diajukan setelah ekse-kusi dijalankan merupakan sebuah pernyataan yang ko-nyol dan tidak logis. “Masa seorang yang sudah ditembak mati lalu mengajukan grasi kedua. Apa yang masuk akal dari pernyataan ini? Jelas sangat-sangat tidak logis,” ujarnya.Lebih lanjut Pemimpin Umat Katolik di Suluttenggo ini me-nambahkan, selain menyang-kut grasi kedua, materi hu-kum menyangkut sejumlah nama yang disebutkan Tibo cs harus diselidiki dan diusut sampai tuntas. “Ada apa se-hingga materi hukum lain yang berisikan nama-nama yang diajukan Tibo cs tidak diproses? Mengapa pemerin-tah tidak bisa memperlaku-kan keadilan dalam sebuah proses hukum? Yang pasti ada hal-hal yang belum jelas yang harus diselidiki sampai tuntas sebelum eksekusi jalan,” paparnya.Menurut Uskup Suwatan, jika eksekusi tetap dijalankan maka bangsa Indonesia tidak hanya meratapi kegagalan pe-merintah menegakkan supre-masi hukum yang sangat menjunjung tinggi keadilan, tetapi juga menghasilkan se-buah keputusan yang sangat tidak masuk akal. “Dan kami meminta pemerintah harus siap bertanggung jawab jika nantinya proses hukum akhirnya menetapkan Tibo cs tidak bersalah. Pemerintah ja-ngan sampai cuci tangan de-ngan masalah seperti ini,” pintanya.Lantas apa sikap dan aksi selanjutnya? Uskup Suwatan menegaskan sikapnya tetap seperti semula, yakni dirinya tetap berjuang bersama pe-juang-pejuang kemanusiaan dan keadilan di wilayah Su-luttenggo lainnya dan meno-lak pelaksanaan eksekusi ma-ti. “Dan saya juga mengajak kepada semua Umat Katolik dan masyarakat Suluttenggo yang cinta akan keadilan dan kemanusiaan untuk berdoa kepada Tibo cs, juga berdoa untuk pemerintah agar de-ngan bijaksana dalam menge-luarkan sebuah kebijakan apalagi sampai menghilang-kan nyawa manusia,” ajak-nya.Sementara itu Ketua DPC Pemuda Katolik Manado dan anggota DPRD Sulut Yanni Kopalit dan Ketua Provincial Legium Christum Lucky Sen-duk menegaskan, pelaksa-naan eksekusi terhadap Tibo cs akan semakin memperte-gas argumen bahwa Tibo cs hanyalah korban Poso I, II dan III.“Jika benar-benar diekseku-si maka Tibo cs adalah korban Poso I, II dan III. Karena aktor di balik kerusuhan tiga kali di Poso ini tak pernah terung-kap,” tukas keduanya.Keduanya menandaskan, jika eksekusi benar-benar di-laksanakan maka dengan sendirinya pemerintah telah melahirkan sebuah kebijakan yang tidak adil dan tidak masuk akal. “Kami sangat menentang dan menolak ren-cana eksekusi mati tersebut. Tuntaskan dulu semua materi hukum terutama sejumlah nama yang diajukan Tibo cs dan berikan kesempatan kepada Tibo cs mengajukan grasi keduanya. Karena itu adalah hak mereka,” tandas keduanya senada.(imo)
Wednesday, September 20, 2006
Posted @ 7:30 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment