Friday, September 29, 2006

SUARA PEMBARUAN DAILY
Jangan Terburu-buru Minta Autopsi Ulang Jenazah Dominggus

[JAKARTA] Pihak keluarga hendaknya jangan terburu-buru meminta dilakukan autopsi ulang atas jenazah terpidana mati kerusuhan Poso, Dominggus da Silva. Sebelum ada bukti yang kuat, jenazah jangan keburu diautopsi. Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Paulus Purwoko, di Jakarta, Rabu (27/9).
Keluarga terpidana dan masyarakat diharapkan jangan percaya adanya rumor yang membuat menyusahkan. "Kalau hanya berdasarkan rumor, dugaan dan analisa, maka sebaiknya tidak ada autopsi sebab jenazah itu sudah diautopsi dokter setelah dieksekusi," katanya.
Diminta pihak keluarga terpidana mati untuk menanyakan langsung soal eksekusi ke kepolisian, dokter, jaksa, dan para saksi. Eksekusi telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dari Mabes Polri dengan jumlah penembak 12 orang untuk satu terpidana. "Enam pakai peluru hampa dan enam pakai peluru tajam.
Jadi tidak masalah kalau ada enam peluru masuk semua ke sasaran. Kenapa sampai enam peluru, ya biar cepat matinya. Kalau hanya satu peluru tapi tembakan meleset kan jadi susah matinya," ujarnya.
Adanya lubang yang lebar seperti ditusuk benda tajam bisa terjadi jika ada dua peluru masuk berdekatan, atau mungkin pecahan dari peluru yang kena salib rosario yang dipakai terpidana.
"Pecahan proyektil peluru atau pecahan rosario bisa menyebabkan luka memar atau luka mirip sayatan, sebab laju peluru memiliki kecepatan tinggi. Jangankan rosario yang terbuat dari kayu, pecahan karet pun bisa melukai," katanya. Tulang yang patah bisa terjadi karena ada peluru mengenai tulang. "Jadi tidak ada regu tembak yang membawa sangkur," katanya.
Empat Luka Tembakan
Sebelumnya, Anselmus da Silva, ayah angkat Dominggus da Silva, mengatakan, pihaknya mendapat informasi, di tubuh Dominggus da Silva ditemukan empat luka tembakan yang seharusnya hanya satu luka tembakan sesuai prosedur tetap (protap) dalam proses eksekusi terhadap terpidana mati.
Pihak keluarga Dominggus da Silva juga menemukan adanya tindakan kekerasan terhadap Dominggus da Silva sehingga memandang penting membongkar kembali kuburan almarhum untuk proses autopsi. Keluarga besar Dominggus da Silva menduga ada indikasi kuat Dominggus dianiaya terlebih dahulu sebelum dieksekusi mati.
Secara terpisah kuasa hukum Tibo Cs, Petrus Selestinus mengatakan, keluarga tiga terpidana kasus Poso III, Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva yang telah dieksekusi mati di Palu, Jumat (22/9), mendesak Polri agar jenazah tiga terpidana itu diautopsi lagi.
Hal itu untuk menjawab kejanggalan yang terdapat pada jenazah tiga terpidana, seperti luka memar, tulang patah, dan darah keluar dari mulut.
"Banyak kejanggalan yang terdapat jenazah mereka. Kalau Polri melarang mengautopsi, itu berarti Polri mau menutupi kesalahan yang dibuat Polri sendiri," katanya. Dia mengaku, Rabu (27/9) sore baru pulang dari Maumere untuk berdiskusi dengan keluarga Tibo Cs mengenai banyak kejanggalan yang ditemukan di jenazah Tibo Cs.
Kejanggalan-kejanggalan lain yang harus dijawab Polri dan Kejaksaan, adalah mengapa ketika Dominggus da Silva sesaat setelah dieksekusi mayatnya tidak langsung diserahkan ke pihak keluarga atau gereja yang menunggu di Palu. Mayat Dominggus dikuburkan secara sembunyi-sembunyi. Keanehan lain yang ditemukan adalah peti jenazah Dominggus yang seharusnya ditutup kaca, namun kacanya hanya dipakai plastik, sehingga muka Dominggus tertutup tanah.
Kejanggalan lain adalah sampai sekarang eksekusi terhadap Dominggus belum dibuat berita acaranya. "Kami hanya menerima berita acara eksekusi mati terhadap Fabianus Tibo dan Marinus Riwu. Kami menduga mayat Dominggus belum diautopsi oleh Polri seusai dieksekusi," katanya.
Diminta Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung dan Polri menjelaskan secara terbuka, mengapa permintaan terakhir para terpidana tidak dipenuhi. Selain itu, mengapa setelah dieksekusi mati mayat Tibo Cs tidak langsung diserahkan ke keluarga mereka yang sedang menunggu di Palu. [E-8]
Last modified: 28/9/06

No comments: