Thursday, September 21, 2006

Komentar, 21 Sept 2006
Bertentangan dengan HAM, UUD 45 dan Agama
Uskup Manado Prihatin Eksekusi Tibo Cs

Menyikapi eksekusi Tibo CS yang dijadwalkan pada Jumat (21/0), Uskup Manado Mgr Joseph Suwatan MSC menyatakan keprihatinan yang mendalam atas rencana eksekusi hukuman mati kepada Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marianus Riwu.Dalam Jumpa pers dihadapan sejumlah wartawan di Keuskupan Manado, Kamis (19/09) Suwatan didampingi Penasehat Hukum Keuskupan Manado Luis Nangoy SH menyatakan beberapa pernyataan sikap. Diantaranya, pada dasarnya hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip universal, bertentangan dengan hak-hak asasi manusia serta dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan bertentangan dengan ajaran agama-agama manapun.“Untuk itu kami menolak eksekusi , karena ada bukti-bukti baru (Novum) bahwa Fabianus Tibo Cs tidak bersalah sebagaimana dituduhkan. Dimana hal ini terungkap dalam sidang peninjauan kembali Palu pada 9 Maret 2006). Demikian juga dengan polda Sulteng sedang melakukan penyelidikan terhadap sejumlah nama-nama diungkap oleh Fabianus Tibo Cs, sehingga wakil kapolri menegaskan bahwa Fabianus Tibo Cs sebagai saksi kunci yang masih dibutuhkan untuk mengungkapkan peristiwa kerusuhan Poso,” paparnya.Maka dari itu, menurutnya masih banyak kesempatan bagi para terpidana mati untuk mengajukan grasi yang kedua kepada presiden dalam jangka waktu dua tahun. Memperhatikan hal ini, Suwatan mengatakan, dimana pelaksanaan eksekusi Tibo Cs dinilai belum tuntas menurut keadilan. “jadi siapa yang akan bertanggung jawab jika ternyata ketiga terpidana mati ini tidak bersalah, sementara itu hukuman mati telah dijalankan,” jelas Suwatan.Disisi lain penolakan eksekusi ini juga datang dari Forum Solidaritas Hak Asasi Manusia Sulut. Dalam pernyataan sikapnya mereka meyatakan menolak eksekusi mati Tibo Cs, karena tidak sesuai dengan prinsip keadilan subjektif, karena fakta-fakta yang sebenarnya tidak diangkat, dengan begitu proses peradilan Tibo Cs cacat hukum.Selanjutnya menyerukan kajati dan kapolda Sulteng untuk bercermin pada sikap kapolda yang lama untuk lebih mendengarkan suara hati nurani dari pada mengikuti perintah atasan yang mengorbankan nyawa orang-orang yang belum tentu bersalah.Kemudian mengajak kepada semua umat beriman untuk berdoa bagi keselamatan dan ketabahan tibo Cs, juga bagi warga masyarakat lain yang mengalami ketidakadilan, serta menyatakan mendukung segala upaya dunia internasional dalam menegakkan prinsip-prinsip universal, terlebih bai aparat negara. Ditambahkan Pastor Fred Tawaluyan, eksekusi atas Tibo Cs bukanlah keputusan pengadilan hukum atau hukum pengadilan. Tapi benar-benar suatu keputusan pengadilan politik atau pengadilan kontroversial.(aan)

No comments: