SUARA PEMBARUAN DAILY
Eksekusi Tibo Cs
Pemerintah Dilaporkan ke Mahkamah Internasional
Sejumlah aktivis dari berbagai elemen masyarakat mengikuti doa renungan untuk perdamaian, di Tugu Proklamasi, Jakarta, Kamis (21/9) malam. Secara khusus mereka juga melakukan renungan untuk Fabianus Tibo, Dominggus Da Silva, dan Marianus Riwu yang dieksekusi mati Jumat (22/9) dinihari. [Pembaruan/YC Kurniantoro]
[JAKARTA] Pemerintah akan diajukan ke Mahkamah Kejahatan Internasional terkait keputusan mengeksekusi Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva, Jumat (22/9) dini hari, di sebuah tempat di pinggir Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pasalnya, pemerintah telah sewenang-wenang memperlakukan warga negaranya dengan menghukum atas dasar pengadilan sesat, kendati sudah diingatkan oleh berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri untuk mengkaji kembali pengadilan tersebut.
Hal itu dikatakan Chris Siner Keytimu dari Forum Solidaritas Warga Papua, Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah di Jakarta, Jumat (22/9) pagi.
Forum ini, kata Keytimu, bersama Padma Indonesia akan melaporkan pemerintah ke Mahkamah Kejahatan Internasional. Sebelumnya, forum ini melalui Mochtar Pakpahan telah melaporkan pemerintah ke Komisi HAM PBB terkait pengadilan yang dianggap sesat terhadap Tibo Cs.
Menurut Keytimu, keputusan pemerintah mengeksekusi Tibo Cs telah mengoyak rasa nasionalisme, NKRI, penghormatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, akibat kesewenangan pemerintah terhadap orang kecil dan kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini terpencil.
"Jadi langkah kami pasca eksekusi ini adalah melaporkan pemerintah ke Mahkamah Kejahatan Internasional. Kita tak mau kesewenang-wenangan ini berlaku terus di rezim yang menutup mata dari berbagai seruan tentang pengadilan sesat," katanya.
Solidaritas Eksponen Aktivis Pergerakan untuk Keadilan Tibo Cs, juga akan melaporkan pemerintah Indonesia ke Mahkamah Kejahatan Internasional. "Hari ini kita mengadakan pertemuan lagi untuk membahas rencana melaporkan pemerintah ke Mahkamah Kejahatan Internasional terkait tindakan eksekusi mati itu," kata anggota Solidaritas Eksponen Aktivis Pergerakan untuk Keadilan Tibo Cs, yang juga sebagai kuasa hukum Tibo Cs, Petrus Selestinus SH kepada Pembaruan, Jumat (22/9).
Melindungi Penjahat
Petrus menegaskan, pemerintah mengeksekusi mati tiga orang tersebut benar-benar untuk melindungi kejahatan dan penjahat yang sebenarnya.
Padahal, kata dia, kalau pemerintah ingin kasus Poso yang masih terjadi sampai sekarang, terungkap tuntas, maka tiga terpidana tersebut, harus dijadikan saksi dan justru harus di-lindungi.
Pada Jumat (18/8) lalu, sejumlah aktivis Solidaritas Eksponen Aktivis Pergerakan untuk Keadilan Tibo Cs, mengeluarkan pernyataan sikap, yang intinya menolak tiga orang tersebut dieksekusi. Para aktivis itu antara lain, Ridwan Saidi dari Indonesia Berhimpun, Christ Siner Key Timu dari Pusat Kajian dan Edukasi Masyarakat (Pakem), Fadjroel Rahman dari Pedoman Indonesia, Iryanto Djou dari Padma Indonesia, Ketua Asosiasi Pondok Pesantren M Zaim Ahmad Ma'shoem dan Amin Aryoso dari Yayasan Kepala Bangsaku.
"Kita minta, sebelum pemerintah menjelaskan mengapa kasus kerusuh- an Poso terus berlangsung hingga sekarang, maka Tibo dan kawan-kawan tidak boleh dieksekusi. Kalau tetap dieksekusi, maka kami akan melaporkan Pemerintah Indonesia ke Mahkamah Kejahatan Internasional," kata Ridwan Saidi.
Beberapa seruan mereka waktu itu, antara lain; Pertama, pemerintah tidak dapat melakukan eksekusi mati terhadap Tibo Cs sebelum pemerintah memberikan pertanggungjawaban politik terhadap peristiwa Poso yang sudah berlangsung sejak tahun 2000. Pertanggungjawaban politik ini penting karena selama ini pihak pemerintah memberi kesan bahwa ini peristiwa kriminal biasa yang berlatar belakang konflik agama.
Kedua, para aktivis tersebut meragukan kebenaran pandangan bahwa kasus yang menimpa tiga terpidana mati tersebut merupakan peristiwa kriminal biasa yang berlatar belakang konflik agama. Keraguan itu ada karena titik-titik konflik selalu menyebar di kawas-an terpencil yang sering kali mengandung kekayaan alam. [E-8/L-8]
Last modified: 22/9/06
Saturday, September 23, 2006
Posted @ 10:16 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment