Padma Nilai Eksekusi Tibo dkk Ilegal
Laporan Wartawan Kompas Reinhard Marulitua N
Selasa, 19 September 2006 - 19:03 wib
PALU, KOMPAS - Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia menyatakan, sampai Selasa(19/9) ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum mengeluarkan putusan apakah permohonan grasi kedua yang diajukan Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (39), dan Marinus Riwu (48)—terpidana mati kasus kerusuhan Poso—diterima atau ditolak. Karena itu, eksekusi terhadap Tibo dkk yang akan dilaksanakan Jumat dini hari yang akan datang harus dibatalkan.
Hal itu disampaikan Roy Rening, Koordinator Tim Penasehat Hukum Tibo dkk yang tergabung dalam Padma Indonesia, Selasa (19/9). “Apabila eksekusi itu tetap dilakukan maka pemerintah telah melakukan eksekusi ilegal. Kami menganggap itu sebagai pembunuhan, bukan eksekusi pengadilan, karena melanggar UU Grasi Nomor 22 Tahun 2002,” kata Roy.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Grasi Nomor 22 Tahun 2002, Tibo dkk masih mempunyai hak untuk mengajukan grasi kedua. Dan, pada pasal 3 UU itu disebutkan bahwa permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati. “Jelas, UU grasi masih memberikan kesempatan kepada terpidana mati untuk mengajukan grasi kedua,” katanya.
Roy mengatakan, jika eksekusi tetap dilaksanakan, Padma Indonesia akan menuntut pihak-pihak yang mengeluarkan kebijakan eksekusi, baik secara perdata maupun pidana. Pihak yang dimaksud yaitu institusi Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung serta Kepala Polri Jenderal Sutanto dan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.
Selain itu, tambah Roy, sampai malam ini, penasehat hukum maupun keluarga Tibo dkk belum menerima pemberitahuan eksekusi secara tertulis dari kejaksaan. Menurutnya, hal itu sangat janggal dan bertentangan dengan peraturan eksekusi yang menyatakan bahwa keluarga harus diberitahukan secara tertulis.
“Tadi saya sudah minta pemberitahuan tertulis kepada Kejaksaan Negeri Palu. Tapi, tanpa alasan yang jelas, mereka tidak mau memberikan. Saat Tibo dkk akan dieksekusi 12 Agustus lalu (kemudian ditunda-Red), keluarga mendapat pemberitahuan tertulis. Mengapa sekarang tidak,” tanya Roy.
Tuesday, September 19, 2006
Posted @ 11:15 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment