Selasa, 26 September 2006 - 18:10 wib
Tibo dkk Ditembak Dengan 15 Peluru
Laporan Wartawan Kompas Reinhard Marulitua N
PALU, KOMPAS - Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia menyatakan bahwa teknis eksekusi Fanianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu telah melanggar tata cara pelaksanaan pidana mati. “Tibo, Dominggus, dan Marinus, masing-masing ditembak lima kali. Padahal, menurut tata cara pelaksanaan pidana mati, seharusnya hanya satu kali,” kata Roy Rening, Koordinator Penasehat Hukum Tibo dkk dari Padma Indonesia, Selasa (26/9).
Bila terpidana menunjukkan tanda-tanda belum mati, kata Roy, salah seorang dari regu tembak melepaskan tembakan terakhir dengan menekankan ujung laras senjata pada bagian kepala terpidana. “Tapi, yang terjadi pada Tibo dkk, mereka ditembak sampai lima kali,” katanya.
Sebelum dikebumikan, jenazah Tibo dan Marinus divisum atas permintaan keluarga. Hasil visum menunjukkan, pada bagian dada masing-masing jenazah ditemukan lima luka bekas tembakan. Dua tulang rusuk belakang sebelah kiri Tibo juga patah dan pada wajahnya terdapat tiga luka lecet. Selain itu, pada bagian jantung Marinus terlihat luka irisan sepanjang 3-4 centimeter. Luka itu tembus sampai punggung Marinus. “Luka ini jelas bukan luka tembakan,” kata Pastor Jimmy Tumbelaka, rohaniwan yang selama ini mendampingi Tibo dkk.
Sedangkan pada jenazah Dominggus, ketika dimandikan di Rumah Sakit Bala Keselamatan, Palu, tampak ada lima bekas luka tembak di bagian dada.
Berdasarkan kondisi jenazah Tibo dkk itu, Padma menyatakan tim eksekutor yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri Palu, dan Kepolisian Daerah Sulteng, telah melakukan eksekusi dengan sadis dan melanggar tata cara pelaksanaan pidana mati yang diatur dalam Penetapan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1964. Padma akan melaporkan pelanggaran itu ke sejumlah lembaga internasional yang bergerak dalam bidang hukum dan HAM, seperti Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional, dan Uni Eropa.
Selain soal pelanggaran teknis eksekusi, Padma juga akan melaporkan bahwa eksekusi terhadap Tibo dkk adalah ilegal karena merupakan keputusan dari peradilan sesat. “Semua orang tahu bahwa peradilan Tibo dkk adalah peradilan sesat yang putusannya tidak independen, dibawah tekanan massa, dan tanpa bukti-bukti yang kuat,” kata Roy. Pengajuan perkara Tibo dkk ini ke lembaga-lembaga internasional juga dilakukan oleh Solidaritas Masyarakat Anti Hukuman Mati (SMAHT)—sebuah Organisasi Non Pemerintahan yang menentang hukuman mati.
Wednesday, September 27, 2006
Posted @ 8:13 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment