Tuesday, September 19, 2006

SUARA PEMBARUAN DAILY
Dipertanyakan, Surat Eksekusi Tibo Cs

[JAKARTA] Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mempertanyakan munculnya surat pemberitahuan eksekusi mati dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kepada tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva di LP Petobo, Palu, Sulteng, Senin (18/9). Dalam surat tersebut, Tibo Cs akan dieksekusi mati pada Jumat (22/9) pukul 00.00 WITA.
"Ini ada keanehan. Saya juga terima informasi eksekusi itu kemarin, makanya langsung saya konfirmasi ke Wakapolri (Komjen Adang Daradjatun, Red.)," ujar Trimedya kepada Pemba- ruan di Jakarta, Selasa (19/9).
Dikatakan, konfirmasi itu dilakukan karena dalam rapat kerja dengan Komisi III pekan lalu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan kepastian eksekusi Tibo Cs tergantung Polri.
Sementara selama ini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap sejumlah nama-nama yang disebut Tibo merupakan pelaku utama kerusuhan Poso, terutama 16 nama yang sudah diungkapkan Tibo ke media massa.
Trimedya mengatakan, saat dikonfirmasi, Adang juga mengungkapkan hal itu. "Wakapolri katakan, belum ada rencana (eksekusi) itu. Sebab masih ada upaya Polri mempertemukan Tibo dengan pelaku-pelaku yang sudah diungkapkan Tibo," kata Trimedya.
Trimedya setuju dengan langkah Polri. Menurut dia, hal tersebut memang yang perlu dilakukan lebih dulu. Sebab jangan sampai pemerintah mengeksekusi mati orang yang tidak bersalah. Sementara di kemudian hari terungkap pelaku sesungguhnya.
Ditambahkan, pemerintah harus hati-hati dan arif dalam kasus ini. Apalagi Kapolda Sulteng yang lama, Brigjen Pol Oegroseno menyatakan dia menolak melakukan eksekusi karena tidak ingin mengeksekusi orang yang tidak bersalah.
"Kepolisian tidak perlu terpengaruh desakan orang, yang penting keadilan dan kepastian hukum yang harus ditegakkan. Tidak adil kalau mereka tidak bersalah tetapi dieksekusi mati. Karena itu pemerintah jangan tergesa-gesa mengambil keputusan," tambah Trimedya.
Dia juga menyayangkan munculnya surat pemberitahuan eksekusi oleh Kejati Sulteng. Menurut dia, surat itu dibuat tergesa-gesa dan tanpa koordinasi yang jelas. Sementara itu Kuasa Hukum Tibo Cs, Petrus Selestinus mengatakan, dengan mengeksekusi Tibo Cs menunjukkan kejaksaan sangat tidak bertanggung jawab.
Sebab, sudah ada permohonan grasi kedua ke presiden dari keluarga ketiga terpidana melalui ketua Pengadilan Negeri Palu. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi, setiap permohonan grasi harus diproses di Mahkamah Agung (MA). Ketua MA kemudian akan memberi pertimbangan hukum kepada presiden agar dalam menjawab permohonan grasi itu segala hal yang menyangkut aspek hukum yang diberikan MA dapat menjadi landasan.
Sesuai UU Grasi, karena permohonan ini diajukan keluarga ketiga terpidana dalam posisi hukuman mati, maka eksekusi tersebut menjadi batal untuk sementara waktu hingga presiden menjawab permohonan grasi tersebut. "Sampai saat ini MA belum memberikan pertimbangan hukum ke presiden, maka eksekusi terhadap Tibo Cs jelas perbuatan melanggar hukum," kata Petrus.
Selain itu, lanjut dia, disamping alasan permohonan grasi ada hal lain yang seharusnya menunda eksekusi. Yakni adanya UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Dijelaskan, saat ini kedudukan ketiga terpidana mati merupakan saksi kunci yang kesaksiannya dibutuhkan penyidik guna membongkar aktor intelektual peristiwa Poso III. Sementara saat ini Polda Sulteng sedang melakukan penyidikan 16 nama yang pernah diungkap Tibo.
Menurut UU saksi dan korban, pemerintah melalui lembaga perlindungan saksi dan korban yang akan dibentuk, wajib memberi perlindungan kepada saksi dan korban demi kepentingan pidana yang dihadapi pada setiap pemeriksaan.
"Seharusnya Tibo Cs mendapat perlindungan. Kalau pemerintah tergesa-gesa mengeksekusi, berarti pemerintah tidak ingin mengungkap tuntas siapa pela-ku Poso sebenarnya. Dan ingin menutup kasus ini tanpa mau mencari tahu dan meminta pertanggungjawaban secara tuntas mereka yang terlibat baik pela-ku di Palu dan Jakarta," papar Petrus. [Y-4]
Last modified: 19/9/06

No comments: