Saturday, September 23, 2006

Komentar, 23 September 2006
Uni Eropa Kecewa Atas Eksekusi Tibo Cs

Uni Eropa menyatakan kecewa atas dieksekusinya Tibo dkk. Hal ini ditegaskan melalui Finlandia selaku pemimpin Uni Eropa dalam pernyataan pers yang dirilis Jumat (22/09).Disebutkan bahwa Uni Eropa menentang hukuman mati dan telah menyampaikan ke-prihatian tersebut kepada In-donesia berulang kali, sebelum eksekusi yang sempat bebe-rapa kali ditunda itu akhirnya terlaksana.“Uni Eropa menolak penggu-naan hukuman mati untuk semua keadaan dan mendesak penghapusan secara universal atas penyelesaian hukum yang tidak manusiawi tersebut.”Finlandia juga mengharap-kan Indonesia untuk selan-jutnya tidak melakukan ekse-kusi terhadap terpidana mati.Seperti diketahui, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marianus Riwu, pada Jumat dini hari pukul 01.45 WITA, secara serentak dieksekusi di Desa Poboya, Palu Selatan oleh tiga regu tembak (masing-masing 12 personel) Brimob Polda Sulawesi Tengah.Pada pukul 04.00 WITA, Do-minggus da Silva dimakamkan di Pekuburan Poboya sedang-kan untuk Fabianus Tibo dan Marinus Riwu, diterbangkan dengan helikopter milik Polda Sulteng ke Morowali untuk dimakamkan di Desa Beteleme, Morowali, desa tempat tinggal kedua terpidana mati itu, se-suai permintaan mereka.Sejumlah kalangan di dalam dan luar negeri juga menye-salkan pelaksanaan hukuman mati tersebut, di antaranya dari Vatikan.Sementara itu, buntut pe-laksanaan eksekusi terhadap Fabianus Tibo cs, Pemerintah RI bakal diajukan ke Mahka-mah Kejahatan Interna-sional. Pasalnya, pemerintah dinilai telah sewenang-we-nang memperlakukan warga negaranya dengan menghu-kum atas dasar pengadilan sesat, kendati sudah diingat-kan oleh berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri untuk mengkaji kembali pe-ngadilan tersebut. Hal ini disampaikan Chris Si-ner Keytimu dari Forum Soli-daritas Warga Papua, Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Sulawesi Te-ngah di Jakarta, Jumat (22/09) kemarin. Forum ini, kata Keytimu, ber-sama Padma Indonesia akan melaporkan pemerintah ke Mahkamah Kejahatan Inter-nasional. Sebelumnya, forum ini melalui Mochtar Pakpahan telah melaporkan pemerintah ke Komisi HAM PBB terkait pe-ngadilan yang dianggap sesat terhadap Tibo cs. Menurut Keytimu, keputu-san pemerintah mengeksekusi Tibo cs telah mengoyak rasa nasionalisme, NKRI, penghor-matan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, akibat kesewenangan pemerintah terhadap orang kecil dan kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini terpencil. “Jadi langkah kami pasca eksekusi ini adalah melaporkan pemerintah ke Mahkamah Kejahatan Inter-nasional. Kita tak mau kese-wenang-wenangan ini berlaku terus di rezim yang menutup mata dari berbagai seruan ten-tang pengadilan sesat,” ka-tanya. Solidaritas Eksponen Aktivis Pergerakan untuk Keadilan Tibo cs, juga akan melaporkan pemerintah Indonesia ke Mahkamah Kejahatan In-ternasional. “Hari ini kita me-ngadakan pertemuan lagi untuk membahas rencana melaporkan pemerintah ke Mahkamah Kejahatan Inter-nasional terkait tindakan eksekusi mati itu,” kata ang-gota Solidaritas Eksponen Ak-tivis Pergerakan untuk Kea-dilan Tibo cs, yang juga seba-gai kuasa hukum Tibo cs, Pet-rus Selestinus SH seperti di-lansri suarapembaruan.com (22/09). Petrus menegaskan, peme-rintah mengeksekusi mati tiga orang tersebut, benar-benar untuk melindungi kejahatan dan penjahat yang sebe-narnya. Padahal, kata dia, ka-lau pemerintah ingin kasus Poso yang masih terjadi sam-pai sekarang terungkap tun-tas, maka tiga terpidana ter-sebut, harus dijadikan saksi dan justru harus dilindungi.Di sisi lain, Solidaritas Masyarakat Anti-Hukuman Mati (SMAHT) Indonesia mengirim laporan kedaruratan (emergency report) mengenai Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu yang menjadi terpidana mati kasus kerusuhan Poso ke Parlemen Uni Eropa (UE).Lian Gogali, juru bicara SMAHT, mengemukakan bah-wa emergency report tersebut juga disampaikan kepada Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) dan Komunitas HAM Internasional, agar mem-berikan perhatian serius ter-hadap kasus Poso, khususnya penetapan vonis mati kepada Tibo dan kawan-kawan (dkk).Emergency report itu, me-nurut dia, berisi empat poin, yakni menyebutkan putusan hukuman mati terhadap Tibo dkk melalui proses hukum yang cacat, putusan hukuman mati berdasarkan kepentingan politik, negara Indonesia tidak konsisten dengan semangat pemajuan HAM, serta telah terjadi pelanggaran HAM, menciptakan instabilitas Indo-nesia dan dunia internasio-nal.(spc/*)

No comments: