Wednesday, September 27, 2006

SUARA PEMBARUAN DAILY
Eksekusi Mati Tibo Cs Sesuai Petunjuk Mabes Polri

[JAKARTA] Eksekusi mati terhadap tiga terpidana mati kasus Poso III, Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dari Mabes Polri. "Menurut Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) eksekusi mati dilaksanakan sesuai penunjuk teknis pelaksanaan eksekusi dari Mabes Polri. Jumlah penembak 12 orang untuk satu target (terpidana), enam pakai peluru hampa, enam pakai peluru tajam," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Paulus Purwoko melalui pesan pendek kepada Pembaruan, Selasa (26/9).
Purwoko mengatakan seperti itu untuk menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan jumlah tembakan dan dugaan adanya luka tusuk terhadap Tibo Cs. Sesuai petunjuk teknis tersebut, kata Purwoko, tidak ada masalah jika enam peluru masuk semua ke sasaran.
Lubang yang lebar seperti ditusuk benda tajam bisa terjadi jika dua peluru masuk berdekatan, atau mungkin meleset terkena salib rosario yang dipakai terpidana. "Pecahan proyektil yang mungkin terkena salib rosario yang dipakai terpidana, secara teknis bisa mengakibatkan luka seperti memar. Tulang yang patah bisa terjadi karena peluru mengenai tulang," kata Purwoko.
Menurut Purwoko, regu tembak tidak ada yang membawa sangkur. "Ini disaksikan oleh dokter-dokter, jaksa eksekutor dan saksi-saksi yang ada di lokasi ketika eksekusi dilaksanakan," kata dia.
Menurut Anselmus da Silva, ayah angkat (alm) Dominggus da Silva, pihaknya mendapat informasi, di tubuh Dominggus ditemukan empat luka tembakan yang seharusnya hanya satu luka tembakan sesuai prosedur tetap (protap) dalam proses eksekusi terhadap terpida- na mati.
Sesuai prosedur, seorang terpidana mati hanya dua kali ditembak oleh eksekutor jika pada tembakan pertama tidak langsung menghabisi nyawa bersangkutan. Dan tembakan kedua itu, biasanya disarangkan di sekitar pelipis korban.
Pihak keluarga Dominggus da Silva juga menemukan adanya tindakan kekerasan terhadap Dominggus da Silva sehingga memandang penting untuk membongkar kembali kuburan almarhum untuk proses otopsi. Keluarga besar Dominggus da Silva menduga ada indikasi kuat Dominggus dianiaya terlebih dahulu sebelum dieksekusi mati bersama Fabianus Tibo dan Marinus Riwu pada Jumat dini hari di Palu, Sulawesi Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Polisi Marthen Radja mengatakan kepada wartawan di Kupang, Selasa (26/9), keluarga besar Dominggus da Silva berhak menuntut Polri jika menemukan adanya ketidak-beresan dalam proses eksekusi mati terhadap Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu yang telah dilakukan di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (22/9) dini hari.
"Proses eksekusi mati terhadap Tibo Cs itu telah melalui suatu proses hukum yang sahih, jika keluarga merasa ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut, silakan menempuh jalur hukum untuk melakukan penuntutan," kata Marthen.
Jenazah Dominggus da Silva sebelumnya dimakamkan di TPU Kristen Poboya, Palu Timur, beberapa saat setelah menjalani eksekusi mati bersama Fabianus Tibo dan Marinus Riwu, namun pada Jum- at malam digali kembali oleh sejumlah orang dari Umat Gereja Santa Maria Palu.
Pada Minggu (24/9), jenazah Dominggus diterbangkan ke Maumere dari Palu untuk dimakamkan di samping pusara ayahnya sesuai pesannya yang terakhir pada saat itu karena almarhum tidak memiliki sanak keluarga di Palu.
4 Tersangka
Penasihat hukum dari Padma, Petrus Selestinus saat dihubungi per telepon selularnya di Maumere mengatakan, pihaknya sudah menerima surat kuasa dari keluarga dan segera menyerahkan surat permohonan pembongkaran kuburan Dominggus agar jasadnya bisa diotopsi. Untuk itu, diharapkan pihak kepolisian cepat merespon sehingga upaya tersebut cepat berjalan.
Dijelaskan, Padma Indonesia telah menyiapkan tim dokter dan tukang bongkar kubur. Sesuai kesepakatan dengan keluarga, diupayakan pembongkaran kubur itu dapat di-lakukan sebelum upacara adat 40 malam kematian tereksekusi
Sementara itu, empat orang tersangka pelaku kerusuhan Atambua, berhasil dibekuk petugas Polres Belu dibantu aparat TNI, Selasa (6/9). Dengan demikian, sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing ML, AY, PF, YIL, KML, IB, RK, AMB dan F. Para tersangka diamankan di sel Mapolres Belu menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Belu, AKBP Heb Dehen, saat dihubungi per telepon selularnya di Atambua, Rabu pagi mengatakan, petugas Polres Belu bersama TNI dan Densus 88 terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari warga yang melakukan perusakan dalam kerusuhan tersebut. Empat tersangka yang baru dibekuk, terlibat dalam aksi perusakan dan penjarahan di Pasar Baru. [E-8/120]
Last modified: 27/9/06

No comments: