Tibo Cs Dieksekusi
Kamis, 21 September 2006 02:28 WIB
TEMPO Interaktif, Palu:Tiga terpidana mati kasus Poso, Fabianus Tibo, Domingus da Silva, dan Marimus Riwu dieksekusi oleh tim regu penembak dari Brimob Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Jum'at (22/9) pukul 01.40 WITA. Terpidana yang berdiri berderet dan mata tertutup kain hitam ditembak berurutan. Tibo adalah terpidana yang pertama kali dieksekusi dilanjutkan Domingus dan terakhir Marimus. Eksekusi yang dilakukan di ujung landasan pacu Bandara Udara Palu ini hanya berlangsung satu menit dalam keadaan lampu dimatikan. Komandan mengangkat pedang, "satu..dua..tiga..," begitu komandan memberikan aba-aba sembari menurunkan pedang dengan cepat pada hitungan terakhir. Suara tembakan menggelegar seiring pedang yang diturunkan. Tak berapa lama lampu kembali dinyalakan dan ketiga terpidana sudah terkapar.Sebelum eksekusi berlangsung para terpidana diangkut menggunakan kendaraan Kijang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Petobo Palu pada pukul 23.00 WITA. Sekitar satu jam kemudian, polisi mengecoh wartawan dengan mengendarai mobil tim penjinak bahan peledak yang melaju kencang lima menit setelah dua ambulace keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Eksekusi para terpidana mati kerusuhan Poso ini diwarnai guyuran hujan sejak sore. Aparat mengamankan daerah dibeberapa tempat begitu ketat. Di Gereja Santa Maria Palu tampak jema'at dan keluarga terpidana histeris setelah mendengark kabar eksekusi telah dilakukan. Namun isteri Tibo, Nurlin Kasiala belum tahu eksekusi karena berada di rumah sakit. Pastur Jeny Tumberaka rencananya akan memberitahukan pelaksanaan eksekusi ini sambil menjenguk isteri Tibo. Keluarga Tibo menolak apabila jenasah Tibo diberangkatkan ke kampungnya di Morowali. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Palu dan Polisi Daerah Sulawesi Tengah ingin membawa jenasah pukul 06.00 WITA. Tetapi keluarga meminta jenasah di kremasi di Gereja Katolik Santa Maaria pukul 09.00 WITA. Kuasa Hukum TIbo dari Patma Indonesia, Roy Rening mengaku kecewa dengan pelaksanaan eksekusi itu. Sebab, kata dia, kejaksaan tidak mengindahkan empat permintaan terpidana. Darlis
Friday, September 22, 2006
Posted @ 6:41 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment