Tuesday, September 05, 2006

Komentar, 05 September 2006
Kapolri: Grasi II tidak bisa diterima
Pro Eksekusi Tibo Cs Pressure Lewat Demo

Setelah Kapolda Sulteng Brigjen Pol Oegroseno dicopot dan Kajati Yahya Sibe dimu-tasi, kelompok masyarakat yang pro terhadap eksekusi Fabianus Tibo dkk, direncana-kan akan melakukan aksi pressure dengan jalan demo. Informasi yang diperoleh ko-ran ini, hari (05/09) ini akan terjadi demo besar-besaran meminta Tibo cs segera diek-sekusi di Palu.

‘’Tolong didoakan, menurut rencana esok (hari ini, red) ada demo besar-besaran di Palu menuntut agar Kapolda yang baru segera mengekse-kusi Tibo cs,’’ ungkap seorang aktivis kerohanian kepada koran ini, tadi malam. Dia mengharapkan, semoga Kapolda yang baru juga me-miliki ‘hati nurani’ untuk tidak menjalankan hasil putusan peradilan Tibo cs yang dini-lainya sesat.

Sementara Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan di Jakarta mengatakan, sebagai-mana keterangan mantan Ka-polda Oegroseno, bahwa pe-nundaan eksekusi karena ke-terangan Tibo cs masih dibu-tuhkan untuk mengungkap siapa saja pelaku konflik Poso. “Jadi kebenaran hukum for-mil perlu dipertimbangkan.

Jadi, alasan penundaan Tibo itu cukup masuk akal ketim-bang disebutkan adanya inter-vensi asing,” tandasnya. Dia khawatir, jika Tibo dieksekusi sementara dia bukan pelaku konflik Poso sesungguhnya, maka kasus Sengkon-Karta akan terulang kembali.

Untuk itu, dia berharap apa-rat kepolisian untuk bekerja serius mengungkapkan siapa saja di balik kerusuhan Poso. Kalau keterangan Tibo sudah cukup, eksekusi segera dilak-sanakan.

Namun begitu, Kapolri Jen-deral Pol Sutanto mene-gaskan, pelaksanaan huku-man mati terhadap Tibo cs, hanya tinggal menunggu wak-tu. Sebab, menurut Kapolri, grasi kedua yang diajukan Tibo dan dua rekannya tidak dapat diterima. Alasannya, waktu pengajuannya belum dua tahun sejak pengajuan grasi pertama.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/09), Kapolri mengatakan bahwa Polri seba-gai pelaksana eksekusi sudah siap tinggal menunggu kewena-ngan dari pejabat tinggi daerah. “Wewenang eksekusi di sini se-benarnya dari Kejaksaan Tinggi yang berkoordinasi dengan ke-polisian daerah setempat. Kepo-lisian hanya sebagai pelaksana,” jelas Kapolri.(rik/mtr/)

No comments: