Monday, September 04, 2006

Radar Sulteng, Senin, 4 September 2006
Polisi Mestinya Terima Kasih Ke TNI
Danrem Tanggapi Pernyataan Kapolda Soal Tibo

PALU- Pernyataan mantan Kapolda Sulteng Brigjen Pol Oegroseno soal penangkapan Tibo cs ditanggapi Danrem 132 Tadulako Kolonel Inf Husain Malik.
Dikonfirmasi Radar Sulteng tadi malam, Danrem langsung menanggapi pernyataan mantan Kapolda tersebut dengan komentar singkat. “Kalau ditanya bagaimana tanggapan dengan pernyataan itu. Saya katakan, seharusnya polisi berterima kasih, karena TNI sudah menangkapnya,” ujar Danrem.
Danrem sendiri tidak mau mengomentari soal proses hukumnya, karena yang menangani penyidikan ketiga terpidana mati kasus Poso itu adalah kepolisian. “Soal proses hukumnya itu kan urusan polisi. Benar atau tidaknya, TNI tidak punya wewenang soal penyidikan,” ujar Danrem.
Danrem mengatakan, jangan karena proses hukumnya, kumudian penangkapannya dianggap tak sesuai ketentuan. “Soal terbukti atau tidak itu kan terkait dengan penyidikan di kepolisian, bukan TNI,” kata Danrem.
Seperti diberitakan, mantan Kapolda Sulteng Oegroseno mengindikasikan adanya kepincangan hukum kasus Tibo ini. Dia menganggap bahwa proses hukum yang dijalani Tibo, tidak ada jaminan bahwa tidak terlepas dari kesalahan penegak hukum.
Oegroseno juga sempat menyinggung soal penangkapan Tibo. Dia berpendapat penangkapan Tibo tak sesuai ketentuan. "Dari prosedur penangkapannya saja, jika dicermati tidak sesuai dengan ketentuan. Hukuman mati bisa bisa saja jika filter proses hukumnya jelas," ujar Oegroseno pada acara dialog kebangsaan dengan tema 'Masih Perlukah Hukuman Mati Diperlakukan di Indonesia' yang digelar Komunitas Muda Sulawesi Tengah di aula Palu Golden Hotel, Sabtu (2/9) lalu.
Seperti diketahui, terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo ditangkap anggota TNI di desa Jamur Jaya pada saat Kabupaten Poso masih diliputi ketegangan.
Serma Ngasirun—anggota Kodim 1306 Donggala salah satu yang ikut dalam penangkapan Tibo yang dihubungi Radar Sulteng, tadi malam menjelaskan, proses penangkapan Tibo dilakukan secara profesional. Artinya, tersangka pembantaian di Poso yang kini diganjar hukuman mati ditangkap setelah aparat Polri tidak mampu. Fabianus Tibo kata Ngasirun ditangkap di Desa Jemur Jaya tahun 2000 sekitar pukul,06.00 wita.
Mengingat situasi yang genting, Fabianus Tibo usai ditangkap langsung dibawa ke Korem 132/Tadulako dan saat itu juga langsung diserahkan ke Polda Sulteng. Aparat TNI kata Ngasirun yang biasa dipanggil Pak De, hanya membantu Polri menangkap pelaku kerusuhan setelah kepolisian sendiri tidak bisa berbuat banyak.
Setelah Fabianus Tibo ditangkap katanya, dua pelaku lainnya, yakni: Dominggus da Silva dan Marinus Riwu menyerahkan diri kepada aparat kepolisian. Untuk proses hukumnya kata mantan anggota Kodim Poso itu, sepenuhnya kewenangan Polri selaku penyidik. ‘’TNI hanya membantu kepolisian menangkap pelakunya. Yang jelas untuk menangkap seorang Tibo tidak mudah dan taruhan nyawa,’’ tegasnya. (lib/rez)

No comments: