SUARA PEMBARUAN DAILY
Eksekusi Tibo Cs
Kapolri: Tunggu Permintaan Kejati Sulteng
[JAKARTA] Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengatakan, eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus Poso yaitu Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva merupakan wewenang pihak Kejaksaan Tinggi Palu. Polri, dalam hal ini Polda Sulawesi Tengah, kata dia, hanya sebagai pelaksana saja.
"Kita tunggu saja permintaan dari Kejaksaan Tinggi Sulteng, kita pasti melaksanakannya," kata Sutanto dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senin (4/9), di Gedung DPR, Jakarta.
Kapolri mengemukakan hal itu menjawab beberapa pertanyaan anggota dewan tentang eksekusi tiga terpidana mati tersebut.
"Selain pertimbangan kemanusiaan, tiga terpidana ini juga sebagai saksi kunci dalam kasus Poso. Untuk itu, saya minta mereka jangan dieksekusi dulu," kata anggota Komisi III DPR, Yansen Hutasoit. .
Menurut Yansen, pemerintah boleh menegakkan hukum, namun jangan sampai mengorbankan rasa keadilan dan hak asasi manusia. Yang paling penting, kata dia, adalah ketiga terpidana adalah saksi kunci untuk mengungkap kasus Poso. "Saya minta biar tiga terpidana memberikan kesaksian mengenai para pelaku yang lainnya atau yang sebenarnya," kata Yansen.
Sedangkan anggota Komisi III lainnya, Gayus Lumbuun dalam rapat kerja itu mempertanyakan kepada Kapolri mengenai alasan pergantian Oegroseno sebagai Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng). Menurut Gayus, kalau pergantian itu berkaitan dengan eksekusi Tibo Cs karena Oegroseno tidak segera melaksanakan eksekusi terhadap Tibo Cs, karena Tibo Cs masih diperlukan sebagai saksi kunci untuk mengungkapkan keterkaitan dengan dugaan 16 nama pelaku, Oegroseno itu tidak bisa dikatakan mengabaikan perintah atasan.
Nur Syamsi, anggota Komisi III lainnya, justru mendesak pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Palu dan Polda Sulteng agar segera mengeksekusi tiga terpidana. Pengekse- kusian terhadap tiga terpidana segera dilakukan, kata dia, demi kepastian hukum. "Proses hukum, semuanya sudah ditempuh. Apalagi yang ditunggu," kata dia.
Kapolri mengatakan, pergantian Brigadir Jenderal Polisi Oegroseno sebagai Kapolda Sulteng tidak ada kaitannya dengan kasus yang menimpa tiga terpidana mati, Tibo Cs. Ia mengatakan, pergantian itu hanya untuk penyegaran tugas anggota Polri dan merupakan rotasi tugas dalam tubuh kepolisian. "Sama sekali tidak ada hubungan dengan kasus Tibo Cs," kata mantan Kapolda Jatim itu.
Salah satu kuasa Hukum Tibo Cs, Petrus Selestinus SH mengatakan kepada Pembaruan, Senin (4/9) malam, apabila pemerintah tetap bersikeras untuk mengeksekusi Tibo Cs, maka yang terjadi adalah negara bukan lagi melakukan penegakkan hukum tetapi telah membunuh hak asasi manusia yang paling asasi yaitu hak untuk hidup yang telah dijamin dalam UUD 1945.
Konsekuensinya, kata Petrus, pada gilirannya pemerintah akan berhadapan dengan peradilan oleh Mahkamah Kejahatan Internasional karena telah melakukan kejahatan kemanusiaan secara sistematis dan berlanjut. [E-8]
Last modified: 5/9/06
Tuesday, September 05, 2006
Posted @ 10:18 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment