SUARA PEMBARUAN DAILY
Pemerintah Didesak Buka Kembali Peradilan Tibo Cs
[JAKARTA] Solidaritas Masyarakat Papua, Maluku, Sulawesi Utara (Salut), Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum agar membuka kembali peradilan terhadap kasus yang menimpa Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva.
Mereka meminta pemerintah melakukan investigasi ulang secara jujur terhadap kasus Poso III, pada tahun 2000, serta kasus- kasus lain seperti pem- bunuhan Theys Eluay, ser- ta kekerasan lain yang ter-jadi di Papua, Maluku dan Poso.
Demikian seruan masyarakat dari daerah-daerah tersebut di Jakarta, Rabu (6/9). Dalam pernyataan sikap mereka yang ditandatangani Ketua Badan Pekerja Solidaritas, Engelina Patiasina, Ismail Bauw dan Ignas Iryanto itu, menyatakan, tuntutan dibukanya kembali kasus Tibo Cs didasarkan pada fakta yang tidak terbantahkan. Proses peradilan yang telah menjatuhkan vonis mati adalah suatu proses peradilan yang sesat.
Suatu proses peradilan baru yang terbuka, bebas serta independen dan memungkinkan dihadirkan saksi-saksi kunci dapat mengakhiri persoalan ini secara fair dengan tetap mempertahankan wibawa negara.
Sesama warga bangsa yang yakin akan kejahatan kemanusiaan yang telah dilakukan Tibo Cs dapat juga mengajukan sanksi pada proses baru tersebut.
Dikatakan, tuntutan penolakan hukuman mati adalah tuntutan yang bersifat umum dan berlaku untuk setiap hukuman mati dengan alasan apa pun.
Pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur hukuman mati jelas bertentangan dengan isi UUD 1945 serta kovenan internasional mengenai hak-hak sipil.
Keputusan Strategis
Salah satu kuasa hukum Tibo Cs, Petrus Selestinus SH mengatakan, MA sebaiknya membuat keputusan strategis berupa, peraturan MA yang mengatur tentang syarat-syarat dan tata cara mengadili kembali sebuah perkara pidana yang telah diputus di tingkat PK namun putusan itu bersumber dari bukti rekayasa penyidik dan penuntut umum dan hasil dari sebuah konspirasi aparat pada masa lalu.
Kewenangan MA untuk membuat peraturan seperti itu, tambahnya, sebagai sarana untuk mengisi kekosongan hukum dan dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan sebuah kasus yang aturannya oleh UU atau hukum acaranya kurang lengkap.
Hal seperti itu, diatur dalam UU No 5/2004 tentang perubahan atas UU No 14/ 1985 tentang MA pasal 79 yang berbunyi,
"MA dapat mengatur lebih lanjut hal yang diperlukan bagi kelancaran bagi penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini".
Dengan UU ini MA berwenang menentukan pengaturan tentang cara penyelesaian suatu soal yang belum atau tidak diatur dalam UU tersebut.
Penyelenggaraan peradilan yang dimaksudkan UU ini hanya merupakan bagian dari hukum acara secara keseluruhan. Dengan demikian MA tidak akan mencampuri dan melampaui pengaturan tentang hak dan kewajiban warga negara pada umumnya dan tidak perlu mengatur sifat, kekuatan, alat pembukti- an serta penilaiannya atau pun pembagian beban pembuktian.
Masih Diperlukan
Selain itu, masih terdapat sejumlah alasan yang secara hukum dapat menegaskan pengeksekusian terhadap Tibo Cs yaitu UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diberlakukan.
Kalau dikaitkan dengan UU ini, Tibo Cs masih sangat diperlukan untuk menjadi saksi dalam satu laporan mereka tentang keterlibatan 16 orang sebagai aktor intelektual kasus Poso III dimana Tibo Cs telah dija-dikan korban.
Wakil Kapolri Komjen Pol Adang Darajatun mengatakan, proses hukum terhadap Tibo Cs sudah selesai dan untuk mengeksekusinya adalah wewenang kejaksaan. Mengeksekusi mereka adalah wewenang kejaksaan. Polri hanya menunggu permintaan Kejaksaan.
Diimbau masyarakat agar yang menolak atau menuntut eksekusi itu dilakukan jangan sampai mela- kukan hal-hal yang merugikan kepentingan umum dan melanggar hukum.
"Saya minta semua warga harus taat hukum dan tentu soal eksekusi percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," katanya. [E-8/B14]
Last modified: 6/9/06
Thursday, September 07, 2006
Posted @ 11:20 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment